Kamis, 25 Januari 2018

FIKIH, BERMADHAB, IJTIHAD, TAQLID, TALFIQ


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Fikih merupakan salah satu bidang studi islam yang paling di kenal oleh masyarakat. Ini karena fiqh terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Fiqh menjelaskan tentang hukum berbagai masalah yang ada di kehidupan ini yang dilandaskan pada Al-qur’an dan hadis.karena dengan ilmu fiqih kita akan mengetahui hukum-hukum syara’ yang benar. Selain itu didalam fiqih terdapat juga tentang madhab , taqlid , ijtihad serta talfiq yang semuanya itu ada hukum-hukumnya tersendiri yang akan dibahas pada bab ini.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian fikih , Ijtihad,Madhab, Taqlid dan Talfiq menurut bahasa maupun istilah ?
2.      Bagaimana hukumnya bermadhab, taqlid, dan talfiq menurut pandangan para ulama beserta argumentasi mereka ?













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Fiqih
Fiqih menurut bahasa berasal dari kata faqiha-yafqohu-fiqhan yang berarti mengerti atau paham. Artinya upaya aqliyah dalam memahami ajaran-ajaran islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Dalam terminologi Al-Qur”an dan As-sunnah , fiqh adalah pengetahuan yang laus dan mendalam mengenai perintah dan realitas islam serta tidak memiliki relevansi khusus dengan bagian ilmu tertentu.
Adapun menurut pengertian fuqaha, fiqh merupakan pengertian zhanni (dugaan) tentang hukum syariat yang berhubungan dengan tingkah laku manusia. Penggunaan istilah fiqh pada awalnya mencakup hukum-hukum agama secara keseluruhan, yaitu yang berkaitan dengan akidah dan hukum-hukum amaliyah , berdasarkan Al-qur’an dan As-Sunnah.[1]
. Atau dapat diartikan sebagai ilmu yang mengkaji syariat, yaitu tuntunan dan tata cara yang harus ditaati dan diikuti oleh manusia sebagai perwujudan pengalaman Al-Qur’an dan As- Sunnah serta ijma’sahabat.[2]
B.     Pengertian Ijtihad
secara bahasa berasal dari kata ijtahada yang artinya bersungguh-sungguh, rajin, giat. Jadi menurut bahasa ijtihad yaitu berusaha atau berupaya dengan sungguh-sungguh. Sedangkan ijtihad menurut istilah yaitu usaha dengan sungguh-sungguh menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ berdasarkan dalil-dalil nash (al-qur’an dan hadis).[3]
Ijtihad juga digambarkan sebagai salah satu metode penggalian hukum islam dengan menggunakan akal atau ra’yu. Seseorang yang akan berijtihad harus memiliki persyaratan ,sebagaimana persyaratan yang telah disepakati oleh jumhur ulama.Persyaratan utama bagi mujtahid adalah memiliki keimanan yang kuat kepada Allah dan Rasul-Nya , kepada kitab-kitab Allha ,dan melaksanakan ajaran-ajaran yang tersirat ataupun tersurat dari wahyu Al-Qur’an dan As-Sunnah.[4]
Pada prinsipnya, ijtihad adalah manifestasi pemikiran kefilsafatan. Oleh sebab itu , ijtihad merupakan kerja akal yang memperoleh bimbingan syara’ sehingga hasil ijtihad itu merupakan bagian dari hasil kerja akal manusia.
Menurut para ahli , akal adalah asasnya ijtihad, terutama bidang-bidang yang tidak ada nashnya. Namun , itu tidak berarti bahwa akal bisa bekerja atas dasar kemauan dan cara-cara sendiri tanpa melalui metodologi tertentu. Proses kerja ijtihad menggunakan pemikiran dengan metodologi yang benar dibawah bimbingan syara’ dan menghindarkan diri dari bisikan-bisikan hawa nafsu.[5] 
C.     Pengertian Madhab
Madhab menurut bahasa artinya tempat pergi , yaitu jalan (al-Thariq). Sedangkan secara istilah pengertian madhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbath ( menggali) hukum islam.
      Menurut Ushul fiqh, madhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang terperinci serta berbagai kaidah dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling berkaitan satu dan lainnya sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
D.    Pengertian Taqlid
Taqlid berasal dari kata qalada-yuqallidu-taqlidan yang artinya meniru, menyerahkan, menghiasi, dan menyimpangkan. Secara istilah taqlid ialah mengikuti pendapat orang lain, tanpa mengetahui sumber dan alasannya.[6]
Muhammad Rasyid Ridho merumuskan definisi taqlid dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat islam. Taqlid menurut beliau adalah mengikuti pendapat orang yang dianggap terhormat dalam masyarakat dan dipercaya dalam hukum islam tanpa memperhatian benar salahnya , baik buruknya , serta manfaat mudharatnya pendapat tersebut.[7]
E.     Pengertian Talfiq
Talfiq berasal dari bahasa arab yang berarti menyamakan atau merapatkan dua tepi yang berbeda. Menurut istilah talfiq ialah mengambil atau mengikuti hukum dari suatu peristiwa atau kejadian dengan mengambilnya dari berbagai madhab.[8]dengan kata lain talfiq adalah berpindah-pindah madhab. Misalnya dalam melakukan sholat seorang mengkuti mazhab Hanafi sedangkan masalah cara dan yang membatalkaan wudhu mengikuti mazhab syafi’i.
F.     Hukumnya Bermadhab, Taqlid dan Talfiq menurut ulama beserta argumennya
1.      Hukum bermadhab
      Pendapat ulama tentang hukum bermadhab :
a.       Menurut Khujandi, Nashirudin Al-albani dan Ibnu Hazm, bahwa bermadhab itu tidak wajib. Yakni tidak wajib mengamalkan pendapat medhab tertentu dalam setiap amsalah, ia boleh perpindah dan mengamalkan pendapat dari madhab lain.
b.      Menurut Al-Amidi dan Khudhari , bahwa bermadhab hukumnya wajib, yakni orang awam dan orang yang tidak memiliki keahlian berijtihad, walaupun dapat menghasilkan sebagian ilmu yang diakui dalam berijtihad, ia wajib mengikuti pendapat para mujtahid dan berpegang dengan fatwa-fatwanya.[9]
2.      Hukum Taqlid
                        Hukum taqlid ada 3 macam yaitu :
·         Taqlid yang haram : para ulama sepakat bahwa haram melakukan taqlid kalau taqlid tersebut semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau orang dahulu kita, taqlid kepada orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya,taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang, sedang yang bertaqlid mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu salah.
·         Taqlid yang dibolehkan :dibolehkan kepada seorang mujtahid dalam hal yang ia belum ketahui hukum Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan dengan suatu persoalan , dengan syarat yang bersangkutan harus selalu berusaha menyelidiki kebenaran masalah yang diikuti itu.
·         Taqlid yang diwajibkan : wajib bertaqlid kepada orang yang perkataannya dijadikan sebagai hujjah yaitu perkataan Rasulullah SAW.
3.      Hukum Talfiq
      Ulama terbagi menjadi dua kelompok tentang hukum talfiq. Satu kelompok mengharamkan dan satu kelompok lagi membolehkan.
      Pendapat imam madzhab tentang talfiq :
a.       Imam Syafi’i , beliau tidak membenarkan seseorang berpindah madzhab, yakni dalam masalah berlainan, maupun dalam satu bidang masalah saja.
b.      Imam Hanafi, Beliau membolehkan talfiq dengan syarat bahwa , masalah yang ditalfiqkan itu bukan dalam satu bidang masalah atau kaidah. Misalnya, berwudhu menurut imam Syafi’i , sedang pembatalannya menurut Imam Hanafi.[10]











BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
            Dari pembahasan diatas tadi dapat diambil kesimpulan
1.      a. Pengertian Fikih  adalah pemahaman mendalam para ulama tentang hukum syara’ yang bersifat amaliyah atau praktis yang digali dari dalil-dalil terperinci.
b. Pengertian Ijtihad yaitu usaha dengan sungguh-sungguh menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ berdasarkan dalil-dalil nash (al-qur’an dan hadis).
c.       Pengertian Madhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbath ( menggali) hukum islam.
d.      Pengertian Taqlid adalah ialah mengikuti pendapat orang lain, tanpa mengetahui sumber dan alasannya.
e.       Pengertian Talfiq adalah mengambil atau mengikuti hukum dari suatu peristiwa atau kejadian dengan mengambilnya dari berbagai madhab
2.      a. Hukum bermadhab yaitu Menurut Khujandi, Nashirudin Al-albani dan Ibnu Hazm, bahwa bermadhab itu tidak wajib. Sedangan menurut Al-Amidi dan Khudhari , bahwa bermadhab hukumnya wajib.
b.      Hukum Taqlid ada 3 yaitu haram jika semata-mata megikuti adat kebiasaan , boleh jika dalam hal yang ia belum ketahui hukumnya , wajib bertaqlid kepada orang yang perkataannya dijadikan hujjah iatu perkataan Rasulullah SAW.
c.       Hukum bertalfiq yaitu Imam Syafi’i , beliau tidak membenarkan seseorang berpindah madzhab, yakni dalam masalah berlainan, maupun dalam satu bidang masalah saja.sedangkan Imam Hanafi, Beliau membolehkan talfiq dengan syarat bahwa , masalah yang ditalfiqkan itu bukan dalam satu bidang masalah atau kaidah.







[1] Beni Ahmad Saebani dan Encep Taufiqurrahman,Pengantar Ilmu Fiqh ( Bandung: Pustaka Setia, 2015) hlm 11.
[2] Ibid hlm 12.
[3] Drs. H. Zen Amiruddin,Msi ,Ushul Fiqih, Yogyakarta ,2009 ,hlm 195.
[4] Abdul Hamid dkk , Fiqh Ibadah (Bandung : Pustaka Setia, 2010) hlm 52.
[5] Alaiddin Koto, ILMU FIQIH DAN USHUL FIQIH ( Jakarta : PT PajaGrafindo Persada , 2004 ) hlm 128.
[6] Beni ahmad Saebani dan Januari, Fiqh : Ushul Fiqh ( Bandung: Pustaka Setia, 2009) hlm 293.
[7] Ibid hlm 13.
[8] Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama,USHUL FIQH II, Jakarta, 1986, hlm 111-178.
[10] A. Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqih satu dan dua (Jakarta: Kencana, 2010) hlm 209.

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

KAMMI IAIN Ponorogo gelar penggalangan dana

Organisasi KAMMI gelar penggalangan dana untuk membantu korban Gempa di Lombok Kader KAMMI Daerah Ponorogo menggalang dana untuk membantu...