Kamis, 25 Januari 2018

FIKIH, BERMADHAB, TAQLID DAN TALFIQ

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Belajar fiqh merupakan hal yang sangat penting yang mana fiqh adalah syariat islam yang harus dikerjakan olehumat muslim. Fiqh mengatur segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukalaf yang mana hukum ini diambil dari Al-Quran dan as-sunnah denganjalan ijtihad.Maka dari itu penting sekali bagi manusia untuk mempelajari fiqh karena tanpa mempelajari ilmu fiqh karena tanpa mempelajari ilmu itu maka manusia tidak mengerti suatu hukum.
Fiqh atau hukum islam merupakan salah satu bidang studi islam yang paling dikenal oleh masyarakat. Dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqh.Ilmu fiqh dikategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang wajib di pelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi epada Allah melaluiibadah seperti shalat, puasa, haji dan sebagainya. Ilmu fiqh banyak menyangkut tentang  kehidupan manusia.



B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Jelaskan pengertian fiqh menurut bahasa dan istilah  ?
2.      Jelaskan pengertian  ijtihad, mazhab, taqlid dan talfiq menurut bahasa dan istilah ?
3.       Hukum bermazhab, taqlid dan talfiq menurut ulama serta argumentasi mereka ?





BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Fiqh
Kata fiqh menurut bahasa berarti “paham yang mendalam”. Bila “paham” bisa digunakan untuk sifat lahiriah, maka fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu lahir kepada ilmu batin. Atau juga fiqh berarti pemahaman, pengetahuan dan pengertian terhadap sesuatu secara mendalam. Pengertian ini sangat luas karena meliputi fiqh aqidah,ibadah, mu’amalah dan akhlak.[1]
Kata fiqh secara bahasa terdapat dua makna. Makna yang pertama adalah al fahmu al mujarrad yang artinya adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja. Adapun makna yang kedua adalah al fahmu ad daqiq yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas.[2]
Menurut istilah fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak maupun amaliah. Dan juga menerangkan hukum hukum syara’ yang ditetapkan secara khusus bagi perbuatan perbuatan para manusia ( mukalaf )[3].
Fiqh berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil tafsil (jelas). Orang yang mendalami fiqh disebut faqih. Jama’ahnya berarti fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqh. Menurut para ahli fiqh (fuqaha), fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukalaf), yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.[4]
B.     Pengertian Ijtihad
Ijtihad artinya bersungguh-sungguh, mencurahkan pemikiran, menghabiskan kesanggupan. Menurut istilah agama ijtihad adalah mencurahkan kesanggupan yang ada dalam membahas suatu masalah untuk mendapatkan suatu hukum yang sulit bertitik tolak kepada kitab dan sunnah. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid .jadi Mujtahid ialah para ahli fiqh yang berusaha dengan bersungguh-sungguh sengan seluruh kesanggupannya untuk menghasilkan hukum syara’ dengan jalan menistibathkan hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.[5]
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umay manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Meski Al-Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap , tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusa diatur secara detail oleh Al-Quran maupun Al-Hadist. Selan itu ada perbedaan keadaan pada saat turunya Al-Quran dengan kehidupan modern. Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat islam di suatu tempat tertentu atau disuatu waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Quran atau Al-Hadist. Jika sekiranya persoalan itu sudah jelas ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam Al-Quran dan Al-Hadist, pada saat itulah umat islam memerlukan ketetapan ijtihad. Tapi yang berhak membuat ketetapan tersebut ialah orang yang mengerti dan paham Al-Quran dan Al-Hadist.[6]
C.    Pengertian Mazhab
Mazhab menurut bahasa berarti  jalan atau tempat yang dilalui. Mazhab juga berarti pendirian atau al-mu’taqad. Menurut istilah, para faqih mazhab mempunyai  dua pengertian, yaitu pendapat salah seorang imam mujtahid tentang hukum suatu masalah. Dengan demikian mazhab berarti hasil ijtihad seorang imam mengenai hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istibath.[7] Jadi masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad ini adalah yang termasuk kategori dzonni prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti. Jadi tidak benar kalau ada istilah yang hukum sholat 5 waktu adalah wajib menurut mazhab Syafi’i , karena hukum sholat wajib termasuk kategori qoth’i yang tidak bisa dibantah wajibnya oleh mazhab manapun.[8]
            Berbeda jika masalah yang dihadapi tentang hal-hal yang asalnya masih samar seperti  hukum menyentuh kulit wanita yang bukan muhrim. Karena perbedaan pendapat itulah, maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Hambali dan imam lainya. Hasilnya ijtihad imam Syafi’i yang pasti berbeda dengan dengan ijtihad Imam Hanafi dan imam lainya yang menentukan batal atau tidaknya wudhu ketika menyentuh wanita muhrim.[9]

D.    Pengertian Taqlid
Taqlid artinya mengikuti tanpa alasan , meniru dan menurut tanpa dalil. Menurut istilah agama menerima suatu ucapan orang lain serta memegang tentang suatu hukum agama dengan tidak mengetahui keterangan-keterangan tanpa alasan yang jelas. Orang yang menerima cara tersebut muqalid. Taqlid  hukumnya dicela atau dilarang.[10]
Taqlid menurut bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu qalada, yuqalidu, taqlidan, yang berarti menngulangi, meniru dan mengikuti. Para ulama ushul memberikan definisi taqlid dengan “mengikuti pendapat seorang mujtahid atau ulama tertentu tanpa mengetahui sumber dan cara pengambilan pendapat tersebut. Orang yang bertaqlid disebut mukalid.
Definisi taqlid menurut para ahli ushul fiqh :
a.       Taqlid menurut Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustasyfa, Taqlid adalah menerima suatu perkataan dengan tidak ada hujjah. Dan tidak ada taqlid itu menjadi jalan kepada pengetahuan (keyakinan0, baik dalam urusan ushul maupun urusan furu’
b.      Ibnu Subki dalam kitab Jam’ul Jawani mendefinisikan bahwa taqlid adalah mengambil suatu perkataan tanpa mengetahui dalil.
Contoh taqlid seseorang yang mengikuti Umar bin Khattab dalam melaksanakan sholat tarawih 20 rakkat, tetapi dia tidak mengetahui alasan yang dijadikan dasar oleh Umar.[11]

E.     Pengertiam Talfiq
Talfiq menurut bahasa berarti hukum yang terdiri dari  kumpulan ( gabungan) dua mazhab atau lebih. Dengan kata lain talfiq berpindah-pindah mazhab.Menurut istilahnya adalah mengambil atau mengikuti hukum dari suatu peristiwa atau kejadian dengan mengambilnya dari berbagai macam mazhab.[12]
Ulama ushul fiqh mendefinisikan talfiq dengan melakukan suatu amalan dengan tata cara yang sama sekali tidak dikemukakan mujtahid manapun, metode talfiq berkaitan erat dengan ijtihad dan taqlid. Pemikiran tentang talfiq muncul setelah berkembangnya mazhab yang diirigi dengan kuatnya pemikiran taqlid, sehingga muncul pertanyaaan bahwa ijtihad telah tertutup. Di zaman Rosulullah SAW. Sahabat dan Tabi’in tidak dijumpai pemikiran tentang talfiq tersebut. Bahkan di zaman imam Mazhab yang empat pun ( Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Hambali) tidak ditemukan pembahasan tentang talfiq, karena tidak seorang pun dia antara mereka yang melarang orang lain untuk mengikuti pendapat siapapun diantara mereka. [13]

F.     Hukum Bermazhab, Taqlid dan Talfiq
1.      Hukum Bermazhab
Ada yang berpendapat bahwa studi perbandingan mazhab itu tidak bermanfaat secara praktis, baik bagi kehidupan perorangan maupun kelompok, baik dalam soal ibadah maupun dalam muamalah. Pendapat ini lahir karena berorientasi pada mazhab tertentu sebagaimana berikut :
a.       Sebagian ulama telah menetapkan bahwa bagi orang-orang yangtelah menganut mazhab tertentu tidak dibenarkan berpindah mazhab, dan taklid merupakan suatu keharusan dan bagi yang sudah bertaklid kepada mazhab tertentu, tidak boleh bertaklid kepada mazhab lain dalam beberapa masalah.

b.      Ulama Hanafiyah telah menetapkan pula suatu ketentuan yang sangat mengikat, yaitu :
“ mereka ( Ulama Hanafiyah ) telah menetapkan bahwa tidaklah dibenarkan bagi ulama muta’akhrim untuk membahas atau mentarjih masalah-masalah yang telah dibahas dan ditarjih oleh ulama terdahulu dan wajib bagi mereka mengikuti apa yang sudah ada”.[14]
Pada beberapa tahun islam di Jepang tepatnya di Tokyo diadakan konferensi islam. Dalam acara itu ada seseorang yang menanyakan bagaimana hukumnya bermazhab, apakah wajib bagi seorang untuk mengikuti salah satu mazhab yang empat. Pada kesempatan itu taampl Syaikh Muhammad Sukthan Alma’sumi Al Khajandi,. Beliau menyerukan kaum muslimin untuk kembali kepada yang pernah dilakukan oleh umat yang terbaik para sahabat. Beliau menyeru untuk tidak bertaqlid buta (fanatik) pada salah satu mazhab tertentu. Sebab mazhab-mazhab adalah pendapat dan pemahamaman orang-orang berilmu dalam beberapa  masalah. Sementara itu mengikuti salah satu mazhab yang empat lainya bukanlah persoalan wajib atau sunnah. Seorang muslim tidak diharuskan mengikuti salah satunya sebenarnya ia seorang fanatik. Begitulah meurut Syekh Sulthan.

2.      Hukum Bertaqlid
Hukum Taqlid ada 3 macam, yakni :
a.       Taqlid yang haram
Para ulama sepakat bahwa haram melakukan taqlid yang semata-mata mengikuti kebiasaan atau pendapat nenek moyangatau orang terdahulu kala, yang bertentangan dengan Al-Qur’an atau Hadist. Taqlid kepada orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya,Taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang sedang yang mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu salah.
b.      Taqlid yang dibolehkan
Sedang dibolehkan bertaqlid kepada seseorang mujtahidatau beberapa orang mujtahid dalam hal yang ia beluim ketahui hukum Allah dan Rassul-Nya yang berhubungan dengan persoalan atau peristiwa, dengan syarat yang bersangkutan harus selalu menyelidiki kebenaran masalah yang diikuti.
c.       Taqlid yang diwajibkan
Wajib bertaqlid kepada orang yang perkataannya dijadikan ebagai dasar hujjah,yaitu perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW. [15]
3.      Hukum Talfiq  
Pada dasarnya hukum talfiq ini dibolehkan menurut agama, selama tujuan melaksanakan talfiq itu semata untuk melaksanakan pendapat yang paling benar dalam arti seyelah meneliti dasar hukum dari pendapat itu dan mengambil apa yang dianggap lebih kuat dasar hukumnya. Tetapi ada  pula ada pula talfiq untuk mencari yang ringan-ringan saja dengan arti bahwa diikuti adalah pendapat yang paling mudah dikerjakan, sekalipun dasar hukumnya lemah. Jadi, pada hakikatnya talfiq itu dasarnya ialah niat. Jika niat melakukannya semata untuk mencari kebenaran maka hal itu tidak bertentangan dengan agama islam. Sebaliknya, jika tujuannya bukan untuk mencari keridhaan Allah, maka yang demikian tidak sesuai dengan ajaran agama islam. [16]
                        Para ulama mutaqaddim tidak membuat larangan terhadap talfiq, atau seseorang bertalfiq, bahkan pada banyak tempat mereka menganjurkan untuk meneliti fatwa-fatwa mereka. Dan juga mengatakan bahwa tidaklah halal menfatwakan fatwa mereka bila tidak diketahui alasanya. Anjuran atau larangan diatas dapat dipahami bahwa semua itu menghedaki agar semua orang muslim supaya menjauh diri dari taqlid dan hal yang demikian kemungkinan besar akan membawa talfiq. Setelah dilakukan penelitian memnag diperbolehkan talfiq adalah dalam perselisihan para ulama, atau lebih jelasnya adalah fuqaha muta’akhirin, adapun mereka yang fanatik pada mazhab, berfatwa bahwa para qadhi berhak menghukum (yakni hukum ta’zir) terhadap orang yang berpindah mazhab.[17]




BAB 3
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Jadi, berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum islam atau fiqh adalah  sekelompok ( sama ) dengan syari’at yaitu berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari Nash Al-Qur’an. Ijtihad yaitu mencurahkan yag ada dalam membahas suatu masalah untuk mendapatkan suatu hukum yang sulit bertitik tolak kepada kitab dan sunnah. Mazhab yaitu hasil ijtihad seorang imam mengenai hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istibath.Taqlid menerima suatu ucapan orang lain serta memegang tentang suatu hukum agama dengan tidak mengetahui keterangan-keterangan tanpa alasan yang jelas.Talfiq  adalah mengambil atau mengikuti hukum dari suatu peristiwa atau kejadian dengan mengambilnya dari berbagai macam mazhab.
Hukum bermazhab sebagian ulama telah menetapkan bahwa bagi orang-orang yangtelah menganut mazhab tertentu tidak dibenarkan berpindah mazhab, dan taklid merupakan suatu keharusan dan bagi yang sudah bertaklid kepada mazhab tertentu, tidak boleh bertaklid kepada mazhab lain dalam beberapa masalah
Hukum bertaqlid  ada 3 yaitu taqlid yang dibolehkan,taqlid yang dilarang dan taqlid yang diwajibkan. Sedangakan hukum talfiq  pada hakikatnya tergantung pada niat. Jikat niat melakukannya semata untuk mencari untuk mencari kebenaran maka hal itu tidak bertentangan dengan agama islam. Sebaliknya, jika tujuannya bukan untuk mencari keridhaan Allah, maka yang demikian tidak sesuai dengan ajaran agama islam.
Pada dasarnya hukum talfiq ini dibolehkan menurut agama, selama tujuan melaksanakan talfiq itu semata untuk melaksanakan pendapat yang paling benar dalam arti seyelah meneliti dasar hukum dari pendapat itu dan mengambil apa yang dianggap lebih kuat dasar hukumnya           




[1]  Amir Syarifudin, Ushul Fiqh Jilid 1 (Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2009),.hlm.2.
[3] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh Jilid 1 (Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2009),. hlm .3.
[5] Nazar Bakry, Fiqh & Ushul Fiqh( Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada,2003), hlm. 57-58.
[6] https://id.m.wikipediaorg/wiki/Ijtihad diakses pada tanggal 1 januari 2018 pukul 07:41
[7] Suyatno,Dasar-Dasar Ilmu Fiqh & Ushul Fiqh ( Jogjakarta: AR-RUZZ Media,2011), hlm.34-35.
[10] Zen Amirudin, Ushul Fiqh (Yogyakarta: Teras Komplek POLRI Gowok,2009), hlm.207.
[11] http://restuandrian.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-hukum-taqlid.html. diakses pada tanggal 1 Januari 2018 pada pukul 08.29
[12] Zen Amirudin, Ushul Fiqh (Yogyakarta: Teras Komplek POLRI Gowok,2009), hlm.209.
[14] Suyatno,Dasar-Dasar Ilmu Fiqh & Ushul Fiqh ( Jogjakarta: AR-RUZZ Media,2011),hlm.36.
[15] A.Mun’in Umar, dkk., Ushul  Fiqh Qaidah-Qaidah Istibath dan IjtihadMetode Penggalian Hukum Islam” (Jakarta:Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam,1986), hlm. 148.
[16]Ibid., hlm. 178.

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

KAMMI IAIN Ponorogo gelar penggalangan dana

Organisasi KAMMI gelar penggalangan dana untuk membantu korban Gempa di Lombok Kader KAMMI Daerah Ponorogo menggalang dana untuk membantu...