BAB 1
PENDAHULUAN
A.
latar belakang masalah
Ketika seorang sudah beragama islam,maka
seseorang tersebut mempunyai kewajiban untuk melengkapi syarat menjadi muslim
dengan cara melaksanakan rukun-rukun dalam islam atau disebut rukun islam,rukun
islam ada 5 yaitu mengucapkan 2 kalimat syahadat,melaksanakan sholat,membayar
zakat,menjalankan puasa,dan yang
terakhir menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
Rukun islam yang ketiga adalah membayar zakat,zakat
merupakan sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta benda
tertentu,menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan yang berhak
menerimanya.
Zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat
fitrah yang dikeluarkan dibulan ramadhan, dan
zakat mal yang dikeluarkan oleh orang muslim yang memiliki kelebihan
harta dan berlaku syarat tertentu.Zakat mal mempunyai syarat pengeluaranya,dan
harta benda apa saja yang wajib dizakati.Berkaitan dengan hal itu dalam makalah
ini saya akan membahas tentang zakat maal.
B.
Rumusan masalah:
1.Apa pengertian
dan syarat-syarat zakat mal ?
2.Harta benda
apa saja yang wajib di zakati ?
3.Bagaiman cara
pengeluarannya dan contoh perhitungannya ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Zakat Mal
Menurut
bahasa arti zakat ialah bertumbuh atau al-numuww, seperti pada lafal zaka
al-zar'u; bertambah banyak dan mengandung berkat seperti pada lafadz zaka
Al-malu, dan suci, seperti pada nafsan zakiyah kan qod aflaha man zakkaha.
Menurut
istilah syara' zakat itu ialah sejumlah harta yang dikeluarkan dari jenis harta
tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan syarat-syarat
yang telah ditentukan pula. Harta itu disebut zakat, karena ia membersihkan
orang yang mengeluarkannya dari dosa membuat hartanya berkat dan bertambah
banyak.[1]
Hukumnya
zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima fardhu ain atas tiap-tiap orang
yang cukup syarat-syaratnya zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah[2],
atas dasar ayat-ayat al-quran dan beberapa hadis Nabi SAW diantaranya:
QS.
An-nisa:77:
"Dirikanlah sholat
dan bayarkanlah zakat hartamu".
Rasulullah SAW
bersabda:
" Islam itu ditegakkan
di atas 5 dasar :(1)Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang haq kecuali Allah dan
bahwasannya Nabi Muhammad itu utusan Allah, (2)Mendirikan shalat lima
waktu,(3)Membayar zakat, (4) Mengerjakan Ibadah Haji ke Baitullah,(5)Berpuasa
dalam bulan Ramadan".(sepakat ahli hadist).
Para
imam sepakat bahwa zakat diwajibkan kepada orang Islam yang merdeka,balig,dan
berakal sehat.mereka berbeda pendapat tentang kewajiban zakat bagi budak
mukatab. Hanafi berpendapat wajib zakat sepersepuluh atas tumbuh-tumbuhan milik
mukatab,tidak pula harta yang lain. Ats-tsawri berpendapat,”wajib zakat atas
mukatab secara mutlak”. Maliki,Syaf’i,dan Hambali berpendapat tidak wajib zakat
atas budak mukatab[3].
B. Zakat Pertanian
Allah
SWT mewajibkan pengeluaran zakat atas hasil tanaman atau zakat pertanian
meliputi buah-buahan seperti kurma dan anggur dan biji-bijian seperti gandum,
hinthah dan sebagainya[4].
Dalil-dalil tentang wajibnya zakat hasil bumi antara lain:
QS. Al-Baqarah:267 yang artinya :
"Hai orang-orang
yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji".
QS. Al-An'am:141 yang
artinya:
"Makanlah dari
buahnya (yang bermacam-macam) itu bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di
hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan".
Hadist nabi saw yang
artinya:
"Pada hasil bumi
yang disiram oleh langit hujan dan mata air atau diairi dengan irigasi
sepersepuluh dan pada yang disiram dengan menggunakan tenaga hewan
seperduapuluh".(HR.muslim).
Dari
dalil-dalil ini para ulama sepakat mengatakan wajibnya zakat ada dua jenis
biji-bijian gandum ,dan dua jenis buah-buahan, kurma dan anggur.
Tidak
semua tanaman yang tumbuh di muka bumi ini wajib dizakati hanya tanaman-tanaman
yang dikonsumsi sebagai makanan pokok ketika dalam kondisi normal saja yang
wajib dizakati[5].
Kewajiban ini didasarkan pada sebuah kenyataan dalam makanan pokok adalah
kebutuhan primer yang kehadirannya dibutuhkan oleh siapapun tak terkecuali
orang-orang yang dalam kondisi susah karena itu amat wajar apabila syara'
kemudian mewajibkan zakat agar orang-orang yang dalam kondisi susah pun tetap
terpenuhi kebutuhan primernya.
Sedangkan
tanaman yang tidak berfungsi sebagai makanan pokok melainkan sebagai makanan
pelengkap lauk pauk pengobatan seperti apel, delima,semangka,sayur-sayuran,
bumbu dapur, biji hitam, zaitun,madu tawon, atau tanaman yang dijadikan sebagai
makanan pokok alternatif karena dalam kondisi paceklik atau terpaksa maka tidak
wajib dizakati[6].
Empat
Imam Mazhab berbeda pendapat tentang jenis tumbuh-tumbuhan yang wajib dizakati.
Hanafi wajib dikeluarkan zakatnya Segala tumbuh-tumbuhan baik berupa
buah-buahan maupun tanam-tanaman baik yang diakhiri dengan air hujan ataupun
air yang diangkut kecuali kayu bakar rumput dan tebu. Maliki dan Syafi'i wajib
dikeluarkan zakatnya setiap tumbuh-tumbuhan yang dapat disimpan dan menjadi
makanan pokok seperti gandum padi kurma dan anggur. Hambali wajib dikeluarkan
zakatnya setiap buah-buahan dan tanam tanaman yang dapat disimpan bahkan buah
Laos tetapi pala tidak wajib[7].
1.
Pemiliknya Islam.
2.
pemiliknya Merdeka.
3.
milik sempurna .
4.
ditanam oleh seseorang.
5.
berupa makanan pokok dan tahan lama.
6.
Mencapai satu nisab.
1.Biji-bijian
Seperti
yang telah dikemukakan semua hasil tumbuhan yang ditanam oleh manusia wajib
dizakati ,Seperti beras jagung gandum Adas dan sebagainya Adapun biji makanan
yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah kacang panjang buncis tanaman
muda dan sebagainya tidak wajib dizakati[9].
Firman Allah SWT:
" dan tunaikanlah
haknya di hari memetik hasilnya (dikeluarkan zakatnya)". (Al-anam:141).
Syarat
bagi pemilih biji-biji makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu[10]:
a. Islam.
b.Merdeka.
c.Milik yang sempurna.
d.Sampai senisabnya.
e. Biji makanan itu
ditanam oleh manusia.
f.
Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan lama.
Zakat
biji-bijian juga dikaitkan dengan terpenuhinya jumlah tertentu yang disebut
nisab dan nisabnya sama dengan nisab buah-buahan yaitu 5 wasaq. Untuk jenis
biji-bijian yang biasa disimpan dengan kulitnya maka harus diperhitungkan untuk
mendapat 5 wasq biji bersih tanpa kulit. Jadi untuk padi, misalnya nisabnya
menjadi 10 wasaq sebab untuk mendapatkan 1 wasaq beras diperlukan 2 wasaq padi.
Digabungkan dalam perhitungan nisab nya demikian pula penghasilan tanaman dalam
setahun digabungkan dalam nisabnya[11].
2.Buah-buahan
Buah-buahan
yang wajib dizakati hanya tertentu pada dua hal yaitu anggur dan kurma kering
karena kenyataannya hanya keduanya lah yang memenuhi kriteria sebagai makanan
yang dapat dikonsumsi sebagai makanan pokok dengan kata lain memiliki kesamaan
fungsi dengan biji-bijian[12].
Disamping itu juga berdasarkan hadits:
" Rasulullah SAW
memerintahkan agar dilaksanakan penaksiran anggur sebagaimana kurma dan diambil
zakatnya berupa anggur kering, seperti halnya kurma diambil zakatnya berupa
kurma kering".(HR. Tirmidzi).
Syarat
bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati itu adalah[13]:
1.
Islam
2.Merdeka
3.
milik yang sempurna
4.
Mencapai satu nisab
Awal
Nisab buah-buahan ialah 5 wasaq (300 sa'=653kg). Ini sesuai dengan penjelasan
Rasulullah SAW pada Haditsnya yang artinya[14]:
" Tidak ada
kewajiban shodaqoh pada biji-bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5
wasaq". (HR. Muslim).
" Tidak ada
shodaqoh pada Tamar yang kurang dari 5 wasaq".
Pada
hadist ini Nabi SAW memperhitungkan nisab tersebut pada buah yang sudah
dikeringkan(tamar), jadi buah dan biji bijian lainnya pun haruslah diperlakukan
demikian, nisabnya ditentukan berdasarkan takarannya setelah dikeringkan[15].
Penghasilan
buah dan biji-bijian tiap-tiap tahun diperhitungkan sendiri, tidak digabungkan
dengan penghasilan pada tahun lainnya. Akan tetapi, buah dan biji yang
dihasilkan (masa buahnya terjadi) pada tahun yang sama digabungkan dalam
perhitungan nisabnya walaupun masa panennya berbeda. Akibat berlainan wilayah
atau musim. Jika suatu kebun mengalami musim berbuah dua kali dalam setahun
kedua panenan masing-masing dianggap sebagai hasil tahun yang berbeda tidak
digabungkan dalam perhitungan nisab melainkan diperhitungkan sendiri sendiri[16].
3.Zakat paroan sawah:
Zakat
hasil paroan sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai
bertanam, jika yang mengeluarkan beningnya adalah petani yang mengerjakan sawah
itu maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakannya itu wajib atas petani itu
karena pada hakekatnya petani lah yang bertanam pemilik tanah hanya mengambil
sewa tanahnya dan penghasilan dari sewaan tidak wajib dizakati[17].
Jika
benih itu berasal dari yang punya tanah maka zakat seluruh hasil sawah itu
wajib dibayar oleh pemilik sawah karena pada hakikatnya nya dialah yang
bertanam petani hanya mengambil upah kerja penghasilan yang didapat dari upah
tidak wajib dizakati.
Empat
Imam Madzhab sepakat bahwa nisab hasil pertanian adalah 5 Wasaq,satu wasaq
adalah 60 sha'. Kadar yang wajib dikeluarkan dari jumlah tersebut adalah
sepersepuluh (10%) jika tanaman tersebut diairi dengan air hujan atau air
sungai. sementara itu jika diairi dengan air yang diangkut,ditimba dari sumur
atau air yang dibeli maka zakatnya adalah seperduapuluh atau 5% .
Nisab
tersebut berlaku untuk buah-buahan dan tanaman-tanaman. namun Hanafi tidak
mengakuinya melainkan yang mewajibkan zakat sebesar sepersepuluh (10%) untuk
jumlah yang banyak ataupun sedikit[18].
Sabda Rasulullah SAW
yang artinya:
"Tidak ada sedekah
zakat pada biji dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq".(HR. Muslim).
1 wasaq=60 sa'[19].
5
wasaq=5x60sa'=300 sa'.
1 sa'=3,1 liter.
Jadi,300x3,1=930 liter
(satu nisab).
Sabda
rosululloh SAW yang artinya:
Jabir telah
menceritakan hadis berikut yang ia
terima langsung dari nabi SAW yang telah bersabda," pada biji yang
diakhiri dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang diakhiri
dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya seperduapuluh."(HR. Muslim
dan Nasai).
Mulai
wajib zakat biji dan buah-buahan ialah bila sudah dimiliki yaitu dari sesudah
masak.
C.zakat perdagangan
Mayoritas
Ulama dari kalangan Sahabat Tabi’in serta Fuqoha mewajibkan pengeluaran zakat
atas barang-barang perdagangan berdasarkan Nash umum Alquran dan hadis yang
menegaskan bahwa Allah mewajibkan dikeluarkannya zakat dari harta kaum Hartawan
untuk disalurkan kepada orang fakir yang membutuhkan[20],
serta firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 267 yang artinya:
" Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari usahamu yang
baik-baik".
Tijarah
atau yang biasa dikenal dengan istilah dagang adalah pengelola suatu harta yang
dihasilkan dari suatu pertukaran dengan tujuan mendapatkan laba dan disertai
adanya niatan untuk berdagang[21].
Zakat
perdagangan tidak disyaratkan harus sempurna nisabnya kecuali pada akhir tahun
(yang diperhitungkan) sebab akhir tahun itu merupakan waktu wajibnya
mengeluarkan zakat.( perhitungan tijaroh itu dengan harga barang sedangkan
menetapkan harga setiap waktu sukar sebab harga selalu berubah jadi kalau pada
akhir tahun nilai harga barang dagangan kurang dari nisabnya tidak wajib
dizakati)[22].
Para
Imam Mujtahid sepakat bahwa barang dagangan wajib dizakati.sementara Dawud
berpendapat tidak wajib zakat atas barang perniagaan.para imam mazhab pun
sepakat bahwa besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta perdagangan
adalah 2,5%.apabila seseorang membeli dagangan dalam jumlah kurang dari akhir
tahun pembelian.Maliki dan Syafi’i sempurnanya nisab dihitung pada seluruh
tahun.zakat bergantung pada harga barang,demikian menurut Maliki,Hambali,dan
salah satu pendapat Syafi’i yang paling kuat[23].
Nisab awal barang dagangan sama dengan nisab
emas 85 gram = 20 dinar dan perak 595 gram=200dirham, menurut nilai harganya
pada akhir hawl(akhir tahun buku perdagangan tersebut). Jadi, bila perdagangan
itu telah berlangsung satu hawl,barang barang itu wajib diperhitungkan nilai
harganya apabila pada akhir hawl itu nilainya, ditambah dengan uang yang ada di
tangannya mencapai satu nisab wajib dikeluarkan zakatnya[24].
Pada
prinsipnya semua barang dagangan terkena wajib zakat sebanyak 1/40 dari
nilainya barang. Pelaksanaan zakat perdagangan dilakukan apabila telah sampai nisab
dan mengalami ulang tahun kemudian dihitung kembali antara modal dan keuntungan
nya. Kalau demikian,Bagaimana jika perdagangannya rugi? kerugian dapat
ditafsirkan dengan tiga hal yaitu sebagai berikut[25]:
1.Barang dagangan habis
tapi tidak mendatangkan keuntungan sama sekali artinya hanya kembali modal
dalam jumlah yang sama.
2. Barang dagangan
masih banyak yang belum terjual modal tidak kembali seperti semula.
3. Barang dagangan
habis modal sama sekali tidak kembali.
Jika
pedagang mengalami kerugian dengan keadaan di atas tidak ada kewajiban bagi
pedagang mengeluarkan zakatnya akan tetapi untuk menjaga keutuhan imannya dan
pembersihan harta dagangan ada yang berpendirian bahwa zakat perdagangan dibagi
pada dua kondisi yaitu:1. Mengeluarkan zakat perdagangan dari perhitungan modal
awal jadi pembayaran zakatnya berpatokan pada modal sehingga dapat dikeluarkan
sejak awal memiliki modal ini disebut dengan zakat modal dagang.2. Mengeluarkan
zakat dari keuntungan artinya berapapun Keuntungan yang diperoleh dengan
prinsip modalnya kembali keuntungan dizakati dengan perhitungan 1/40 dengan
sarat perdagangannya telah berjalan 1 tahun[26].
Harga Niaga wajib
dizakati apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut:
a.Dimiliki melalui
proses akad yang didalamnya mengandung pertukaran.
b.Ada niatan berdagang
ketika bertransaksi.
c.Tidak ada niatan
qinyah ( niat untuk disimpan sebagai pemenuhan kebutuhan pribadi).
d. Genap satu tahun
(haul).
e. Mencapai satu nisab.
D.
Profesi
Zakat
profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian
profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan
orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi
nisab (batas minimum untuk wajib zakat)[28].
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para
ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat
yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul
Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa
tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5%.
Menurut
KH Didin Hafiduddin Zakat penghasilan bulanan ( gaji ) dianalogikakan dengan
zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang
muslim memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia
boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5% pada saat penerimaan[29].
Ibnu
Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi
tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat
profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka
meng-qiyas-kan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
(haul: lama pengendapan harta).
Dalil
atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah
berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267)
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Nisab
Zakat Profesi dan Cara Perhitungannya.
Nisab
merupakan batas minimal atau jumlah minimal harta yang dikenai kewajiban zakat.
Karena zakat profesi ini tergolong baru, nisabnya pun mesti dikembalikan
(dikiaskan) kepada nishab zakat-zakat yang lain, yang sudah ada ketentuan
hukumnya[30].
Ada
dua kemungkinan yang dapat dikemukakan untuk ukuran nishab zakat profesi ini.
1.
Disamakan dengan nishab zakat emas dan perak, yaitu dengan mengkiaskannya
kepada emas dan perak sebagai standar nilai uang yang wajib dikeluarkan
zakatnya, yakni 20 dinar atau 93,6 gram emas. Berdasarkan Hadis Riwayat Daud:
(
Tidak ada suatu kewajiban bagimu-dari emas (yang engkau miliki)hingga mencapai
jumlah 20 dinar)
2.
Disamakan dengan zakat hasil pertanian yaitu 5 wasq ( sekitar 750 kg beras).
Zakatnya dikeluarkan pada saat diterimanya penghasilan dari profesi tersebut
sejumlah 5 atau 10 %, sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
Jenis
Zakat Profesi
Zakat
profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan, yaitu:
Pertama,
berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama
satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap
bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai
penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat
harta (simpanan/ kekayaan).Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih
dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya
dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok[31].
Contohnya:
minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000.
Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 (gaji
perbulan Rp. 2.500.000) harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp.
30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp. 750.000,- (pertahun) Rp. 62.500 (perbulan)
Kedua,
dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat
tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil
pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian[32].
Jika
ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling
setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji
sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani
ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).
Contoh:
Pemasukan gaji pak Nasir Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp.
4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp.
2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-Alhasil, jika Bapak Nasir memiliki
penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @
Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak sudah melebihi nishab dan wajib zakat
sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan per
bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000 per tahun).
Sebaliknya,
jika pendapatan gaji Pak Nasir kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak tidak
wajib membayar zakat dan dianjurkan bersedekah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat mal adalah harta tertentu yang
diberikan kepada yang berhak menerimanya,dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan. Zakat mal bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan harta benda
mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat islam.
Zakat pertanian :
biji-bijian,buah-buahan( kurma dan anggur)
·
Apabila
diairi denganair sungai atau air hujan zakatnya adalah 1/10(10%).
·
Apabila
diairi dengan menggunakan alat yang memakai biaya zakatnya adalah 1/20(5%).
Zakat
perdagangan : nisab zakat perdagangan sama dengan emas ataupun perak yakni
1/40(2,5%).
Zakat profesi : zakat
yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik
yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang
mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab. Nisab nya adalah
2,5%
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli,Zainudin.
fiqh ibadah, Kediri: Lembaga ta’lif wannasyr.
http://umiutari.blogspot.co.id/2015/02/makalah-zakat-profesi-diselesaikan-guna_84.html?m=1,
diakses pada tanggal 10 desember jam 21.09.
https://m.eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-menghitung-zakat-penghasilan.htm,
diakses pada tanggal 10 desember jam 20.00.
Rasid, Sulaiman.Fiqh
Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo,2017.
Ridwan, Hasan.fiqh
ibadah, Bandung: Pustaka Setia,2016.
Syaikh
al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, fiqh empat mazhab, Bandung
:HASYIMI Press,2010.
[3] Syaikh
al-‘Allamah muhammad bin ‘abdurrahman ad-dimasyqi, fiqh empat mazhab ( bandung :HASYIMI
Press,2010 ),hlm.143.
[7] Syaikh
al-‘Allamah muhammad bin ‘abdurrahman ad-dimasyqi, fiqh empat mazhab, ( bandung
:HASYIMI Press,2010 ),hlm.136
[18] Syaikh
al-‘Allamah muhammad bin ‘abdurrahman ad-dimasyqi, fiqh empat mazhab, ( bandung
:HASYIMI Press,2010 ),hlm.136.
[23] Syaikh
al-‘Allamah muhammad bin ‘abdurrahman ad-dimasyqi, fiqh empat mazhab, ( bandung
:HASYIMI Press,2010 ),hlm.142.
[28]ttps://m.eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-menghitung-zakat-penghasilan.htm diakses
pada tanggal 10 desember jam 20.00.
[30] http://umiutari.blogspot.co.id/2015/02/makalah-zakat-profesi-diselesaikan-guna_84.html?m=1
diakses pada tanggal 10 desember jam 21.09
[31] https://m.eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-menghitung-zakat-penghasilan.htm diakses
pada tanggal 10 desember jam 20.00.
[32] https://m.eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-menghitung-zakat-penghasilan.htm diakses
pada tanggal 10 desember jam 20.00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar