Kamis, 25 Januari 2018

zakat maal



BAB 1
PENDAHULUAN
A. latar belakang masalah                        
Ketika seorang sudah beragama islam,maka seseorang tersebut mempunyai kewajiban untuk melengkapi syarat menjadi muslim dengan cara melaksanakan rukun-rukun dalam islam atau disebut rukun islam,rukun islam ada 5 yaitu mengucapkan 2 kalimat syahadat,melaksanakan sholat,membayar zakat,menjalankan  puasa,dan yang terakhir menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
Rukun islam yang ketiga adalah membayar zakat,zakat merupakan sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu,menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan dibulan ramadhan, dan  zakat mal yang dikeluarkan oleh orang muslim yang memiliki kelebihan harta dan berlaku syarat tertentu.Zakat mal mempunyai syarat pengeluaranya,dan harta benda apa saja yang wajib dizakati.Berkaitan dengan hal itu dalam makalah ini saya akan membahas tentang  zakat maal.
B. Rumusan masalah:
1.Apa pengertian dan syarat-syarat zakat mal ?
2.Harta benda apa saja yang wajib di zakati ?
3.Bagaiman cara pengeluarannya dan contoh perhitungannya ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Zakat Mal
Menurut bahasa arti zakat ialah bertumbuh atau al-numuww, seperti pada lafal zaka al-zar'u; bertambah banyak dan mengandung berkat seperti pada lafadz zaka Al-malu, dan suci, seperti pada nafsan zakiyah kan qod aflaha man zakkaha.
Menurut istilah syara' zakat itu ialah sejumlah harta yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pula. Harta itu disebut zakat, karena ia membersihkan orang yang mengeluarkannya dari dosa membuat hartanya berkat dan bertambah banyak.[1]
Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima fardhu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah[2], atas dasar ayat-ayat al-quran dan beberapa hadis Nabi SAW diantaranya:
QS. An-nisa:77:                                                            
"Dirikanlah sholat dan bayarkanlah zakat hartamu".
Rasulullah SAW bersabda:
" Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar :(1)Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang haq kecuali Allah dan bahwasannya Nabi Muhammad itu utusan Allah, (2)Mendirikan shalat lima waktu,(3)Membayar zakat, (4) Mengerjakan Ibadah Haji ke Baitullah,(5)Berpuasa dalam bulan Ramadan".(sepakat ahli hadist).
Para imam sepakat bahwa zakat diwajibkan kepada orang Islam yang merdeka,balig,dan berakal sehat.mereka berbeda pendapat tentang kewajiban zakat bagi budak mukatab. Hanafi berpendapat wajib zakat sepersepuluh atas tumbuh-tumbuhan milik mukatab,tidak pula harta yang lain. Ats-tsawri berpendapat,”wajib zakat atas mukatab secara mutlak”. Maliki,Syaf’i,dan Hambali berpendapat tidak wajib zakat atas budak mukatab[3].



B. Zakat Pertanian
Allah SWT mewajibkan pengeluaran zakat atas hasil tanaman atau zakat pertanian meliputi buah-buahan seperti kurma dan anggur dan biji-bijian seperti gandum, hinthah dan sebagainya[4]. Dalil-dalil tentang wajibnya zakat hasil bumi antara lain:
     QS. Al-Baqarah:267 yang artinya :                                 
"Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji".
QS. Al-An'am:141 yang artinya:
"Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam) itu bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan".
Hadist nabi saw yang artinya:
"Pada hasil bumi yang disiram oleh langit hujan dan mata air atau diairi dengan irigasi sepersepuluh dan pada yang disiram dengan menggunakan tenaga hewan seperduapuluh".(HR.muslim).
Dari dalil-dalil ini para ulama sepakat mengatakan wajibnya zakat ada dua jenis biji-bijian gandum ,dan dua jenis buah-buahan, kurma dan anggur.
Tidak semua tanaman yang tumbuh di muka bumi ini wajib dizakati hanya tanaman-tanaman yang dikonsumsi sebagai makanan pokok ketika dalam kondisi normal saja yang wajib dizakati[5]. Kewajiban ini didasarkan pada sebuah kenyataan dalam makanan pokok adalah kebutuhan primer yang kehadirannya dibutuhkan oleh siapapun tak terkecuali orang-orang yang dalam kondisi susah karena itu amat wajar apabila syara' kemudian mewajibkan zakat agar orang-orang yang dalam kondisi susah pun tetap terpenuhi kebutuhan primernya.



Sedangkan tanaman yang tidak berfungsi sebagai makanan pokok melainkan sebagai makanan pelengkap lauk pauk pengobatan seperti apel, delima,semangka,sayur-sayuran, bumbu dapur, biji hitam, zaitun,madu tawon, atau tanaman yang dijadikan sebagai makanan pokok alternatif karena dalam kondisi paceklik atau terpaksa maka tidak wajib dizakati[6].
Empat Imam Mazhab berbeda pendapat tentang jenis tumbuh-tumbuhan yang wajib dizakati. Hanafi wajib dikeluarkan zakatnya Segala tumbuh-tumbuhan baik berupa buah-buahan maupun tanam-tanaman baik yang diakhiri dengan air hujan ataupun air yang diangkut kecuali kayu bakar rumput dan tebu. Maliki dan Syafi'i wajib dikeluarkan zakatnya setiap tumbuh-tumbuhan yang dapat disimpan dan menjadi makanan pokok seperti gandum padi kurma dan anggur. Hambali wajib dikeluarkan zakatnya setiap buah-buahan dan tanam tanaman yang dapat disimpan bahkan buah Laos tetapi pala tidak wajib[7].
Syarat wajib zakat tanaman[8]:
1. Pemiliknya Islam.
2. pemiliknya Merdeka.
3. milik sempurna .
4. ditanam oleh seseorang.
5. berupa makanan pokok dan tahan lama.
6. Mencapai satu nisab.

1.Biji-bijian     
Seperti yang telah dikemukakan semua hasil tumbuhan yang ditanam oleh manusia wajib dizakati ,Seperti beras jagung gandum Adas dan sebagainya Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah kacang panjang buncis tanaman muda dan sebagainya tidak wajib dizakati[9]. Firman Allah SWT:
" dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dikeluarkan zakatnya)". (Al-anam:141).



Syarat bagi pemilih biji-biji makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu[10]:
a. Islam.
b.Merdeka.
c.Milik yang sempurna.
d.Sampai senisabnya.
e. Biji makanan itu ditanam oleh manusia.
f. Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan lama.
Zakat biji-bijian juga dikaitkan dengan terpenuhinya jumlah tertentu yang disebut nisab dan nisabnya sama dengan nisab buah-buahan yaitu 5 wasaq. Untuk jenis biji-bijian yang biasa disimpan dengan kulitnya maka harus diperhitungkan untuk mendapat 5 wasq biji bersih tanpa kulit. Jadi untuk padi, misalnya nisabnya menjadi 10 wasaq sebab untuk mendapatkan 1 wasaq beras diperlukan 2 wasaq padi. Digabungkan dalam perhitungan nisab nya demikian pula penghasilan tanaman dalam setahun digabungkan dalam nisabnya[11].
2.Buah-buahan
Buah-buahan yang wajib dizakati hanya tertentu pada dua hal yaitu anggur dan kurma kering karena kenyataannya hanya keduanya lah yang memenuhi kriteria sebagai makanan yang dapat dikonsumsi sebagai makanan pokok dengan kata lain memiliki kesamaan fungsi dengan biji-bijian[12]. Disamping itu juga berdasarkan hadits:
" Rasulullah SAW memerintahkan agar dilaksanakan penaksiran anggur sebagaimana kurma dan diambil zakatnya berupa anggur kering, seperti halnya kurma diambil zakatnya berupa kurma kering".(HR. Tirmidzi).
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati itu adalah[13]:       
1. Islam
2.Merdeka
3. milik yang sempurna
4. Mencapai satu nisab
Awal Nisab buah-buahan ialah 5 wasaq (300 sa'=653kg). Ini sesuai dengan penjelasan Rasulullah SAW pada Haditsnya yang artinya[14]:
" Tidak ada kewajiban shodaqoh pada biji-bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq". (HR. Muslim).
" Tidak ada shodaqoh pada Tamar yang kurang dari 5 wasaq".
Pada hadist ini Nabi SAW memperhitungkan nisab tersebut pada buah yang sudah dikeringkan(tamar), jadi buah dan biji bijian lainnya pun haruslah diperlakukan demikian, nisabnya ditentukan berdasarkan takarannya setelah dikeringkan[15].
Penghasilan buah dan biji-bijian tiap-tiap tahun diperhitungkan sendiri, tidak digabungkan dengan penghasilan pada tahun lainnya. Akan tetapi, buah dan biji yang dihasilkan (masa buahnya terjadi) pada tahun yang sama digabungkan dalam perhitungan nisabnya walaupun masa panennya berbeda. Akibat berlainan wilayah atau musim. Jika suatu kebun mengalami musim berbuah dua kali dalam setahun kedua panenan masing-masing dianggap sebagai hasil tahun yang berbeda tidak digabungkan dalam perhitungan nisab melainkan diperhitungkan sendiri sendiri[16].
3.Zakat paroan sawah:
Zakat hasil paroan sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam, jika yang mengeluarkan beningnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakannya itu wajib atas petani itu karena pada hakekatnya petani lah yang bertanam pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya dan penghasilan dari sewaan tidak wajib dizakati[17].
Jika benih itu berasal dari yang punya tanah maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah karena pada hakikatnya nya dialah yang bertanam petani hanya mengambil upah kerja penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dizakati.


                                                         
Empat Imam Madzhab sepakat bahwa nisab hasil pertanian adalah 5 Wasaq,satu wasaq adalah 60 sha'. Kadar yang wajib dikeluarkan dari jumlah tersebut adalah sepersepuluh (10%) jika tanaman tersebut diairi dengan air hujan atau air sungai. sementara itu jika diairi dengan air yang diangkut,ditimba dari sumur atau air yang dibeli maka zakatnya adalah seperduapuluh atau 5% .
Nisab tersebut berlaku untuk buah-buahan dan tanaman-tanaman. namun Hanafi tidak mengakuinya melainkan yang mewajibkan zakat sebesar sepersepuluh (10%) untuk jumlah yang banyak ataupun sedikit[18].

Sabda Rasulullah SAW yang artinya:
"Tidak ada sedekah zakat pada biji dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq".(HR. Muslim).

1 wasaq=60 sa'[19].
5 wasaq=5x60sa'=300 sa'.        
1 sa'=3,1 liter.
Jadi,300x3,1=930 liter (satu nisab).

Sabda rosululloh SAW yang artinya:
Jabir telah menceritakan hadis berikut yang ia  terima langsung dari nabi SAW yang telah bersabda," pada biji yang diakhiri dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang diakhiri dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya seperduapuluh."(HR. Muslim dan Nasai).
Mulai wajib zakat biji dan buah-buahan ialah bila sudah dimiliki yaitu dari sesudah masak.




C.zakat perdagangan
Mayoritas Ulama dari kalangan Sahabat Tabi’in serta Fuqoha mewajibkan pengeluaran zakat atas barang-barang perdagangan berdasarkan Nash umum Alquran dan hadis yang menegaskan bahwa Allah mewajibkan dikeluarkannya zakat dari harta kaum Hartawan untuk disalurkan kepada orang fakir yang membutuhkan[20], serta firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 267 yang artinya:
" Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari usahamu yang baik-baik".
Tijarah atau yang biasa dikenal dengan istilah dagang adalah pengelola suatu harta yang dihasilkan dari suatu pertukaran dengan tujuan mendapatkan laba dan disertai adanya niatan untuk berdagang[21].
Zakat perdagangan tidak disyaratkan harus sempurna nisabnya kecuali pada akhir tahun (yang diperhitungkan) sebab akhir tahun itu merupakan waktu wajibnya mengeluarkan zakat.( perhitungan tijaroh itu dengan harga barang sedangkan menetapkan harga setiap waktu sukar sebab harga selalu berubah jadi kalau pada akhir tahun nilai harga barang dagangan kurang dari nisabnya tidak wajib dizakati)[22].
Para Imam Mujtahid sepakat bahwa barang dagangan wajib dizakati.sementara Dawud berpendapat tidak wajib zakat atas barang perniagaan.para imam mazhab pun sepakat bahwa besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta perdagangan adalah 2,5%.apabila seseorang membeli dagangan dalam jumlah kurang dari akhir tahun pembelian.Maliki dan Syafi’i sempurnanya nisab dihitung pada seluruh tahun.zakat bergantung pada harga barang,demikian menurut Maliki,Hambali,dan salah satu pendapat Syafi’i yang paling kuat[23].
Nisab awal barang dagangan sama dengan nisab emas 85 gram = 20 dinar dan perak 595 gram=200dirham, menurut nilai harganya pada akhir hawl(akhir tahun buku perdagangan tersebut). Jadi, bila perdagangan itu telah berlangsung satu hawl,barang barang itu wajib diperhitungkan nilai harganya apabila pada akhir hawl itu nilainya, ditambah dengan uang yang ada di tangannya mencapai satu nisab wajib dikeluarkan zakatnya[24].
Pada prinsipnya semua barang dagangan terkena wajib zakat sebanyak 1/40 dari nilainya barang. Pelaksanaan zakat perdagangan dilakukan apabila telah sampai nisab dan mengalami ulang tahun kemudian dihitung kembali antara modal dan keuntungan nya. Kalau demikian,Bagaimana jika perdagangannya rugi? kerugian dapat ditafsirkan dengan tiga hal yaitu sebagai berikut[25]:
1.Barang dagangan habis tapi tidak mendatangkan keuntungan sama sekali artinya hanya kembali modal dalam jumlah yang sama.
2. Barang dagangan masih banyak yang belum terjual modal tidak kembali seperti semula.
3. Barang dagangan habis modal sama sekali tidak kembali.
Jika pedagang mengalami kerugian dengan keadaan di atas tidak ada kewajiban bagi pedagang mengeluarkan zakatnya akan tetapi untuk menjaga keutuhan imannya dan pembersihan harta dagangan ada yang berpendirian bahwa zakat perdagangan dibagi pada dua kondisi yaitu:1. Mengeluarkan zakat perdagangan dari perhitungan modal awal jadi pembayaran zakatnya berpatokan pada modal sehingga dapat dikeluarkan sejak awal memiliki modal ini disebut dengan zakat modal dagang.2. Mengeluarkan zakat dari keuntungan artinya berapapun Keuntungan yang diperoleh dengan prinsip modalnya kembali keuntungan dizakati dengan perhitungan 1/40 dengan sarat perdagangannya telah berjalan 1 tahun[26].
Syarat wajib zakat perdagangan[27]:
Harga Niaga wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut:
a.Dimiliki melalui proses akad yang didalamnya mengandung pertukaran.
b.Ada niatan berdagang ketika bertransaksi.
c.Tidak ada niatan qinyah ( niat untuk disimpan sebagai pemenuhan kebutuhan pribadi).
d. Genap satu tahun (haul).
e. Mencapai satu nisab.


D. Profesi
            Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat)[28].
     Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5%.
Menurut KH Didin Hafiduddin Zakat penghasilan bulanan ( gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5% pada saat penerimaan[29].
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka meng-qiyas-kan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)


Nisab Zakat Profesi dan Cara Perhitungannya. 
Nisab merupakan batas minimal atau jumlah minimal harta yang dikenai kewajiban zakat. Karena zakat profesi ini tergolong baru, nisabnya pun mesti dikembalikan (dikiaskan) kepada nishab zakat-zakat yang lain, yang sudah ada ketentuan hukumnya[30].

Ada dua kemungkinan yang dapat dikemukakan untuk ukuran nishab zakat profesi ini.
1. Disamakan dengan nishab zakat emas dan perak, yaitu dengan mengkiaskannya kepada emas dan perak sebagai standar nilai uang yang wajib dikeluarkan zakatnya, yakni 20 dinar atau 93,6 gram emas. Berdasarkan Hadis Riwayat Daud:
( Tidak ada suatu kewajiban bagimu-dari emas (yang engkau miliki)hingga mencapai jumlah 20 dinar)
2. Disamakan dengan zakat hasil pertanian yaitu 5 wasq ( sekitar 750 kg beras). Zakatnya dikeluarkan pada saat diterimanya penghasilan dari profesi tersebut sejumlah 5 atau 10 %, sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
Jenis Zakat Profesi
Zakat profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan, yaitu:
Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan).Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok[31].
Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 (gaji perbulan Rp. 2.500.000) harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp. 750.000,- (pertahun) Rp. 62.500 (perbulan)


Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian[32].
Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).
Contoh: Pemasukan gaji pak Nasir Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-Alhasil, jika Bapak Nasir memiliki penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak sudah melebihi nishab dan wajib zakat sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000 per tahun).
Sebaliknya, jika pendapatan gaji Pak Nasir kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak tidak wajib membayar zakat dan dianjurkan bersedekah.




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Zakat mal adalah harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya,dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Zakat mal bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat islam.
            Zakat pertanian : biji-bijian,buah-buahan( kurma dan anggur)
·         Apabila diairi denganair sungai atau air hujan zakatnya adalah 1/10(10%).
·         Apabila diairi dengan menggunakan alat yang memakai biaya zakatnya adalah 1/20(5%).

Zakat perdagangan : nisab zakat perdagangan sama dengan emas ataupun perak yakni 1/40(2,5%).

Zakat profesi : zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab. Nisab nya adalah 2,5%



                             DAFTAR PUSTAKA

Djazuli,Zainudin. fiqh ibadah, Kediri: Lembaga ta’lif wannasyr.
http://umiutari.blogspot.co.id/2015/02/makalah-zakat-profesi-diselesaikan-guna_84.html?m=1, diakses pada tanggal 10 desember jam 21.09.
https://m.eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-menghitung-zakat-penghasilan.htm, diakses pada tanggal 10 desember jam 20.00.
Rasid, Sulaiman.Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo,2017.
Ridwan, Hasan.fiqh ibadah, Bandung: Pustaka Setia,2016.
Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, fiqh empat mazhab, Bandung :HASYIMI Press,2010.



[1] Isnatin ulfah, M.H.I,fiqh ibadah ( Ponorogo:STAIN po PRESS,2016 ),hlm.105.
[2] H.Sulaiman Rasid,Fiqh Islam ( Bandung: sinar baru algensindo,2017 ),hlm.192
[3] Syaikh al-‘Allamah muhammad bin ‘abdurrahman ad-dimasyqi, fiqh empat mazhab ( bandung :HASYIMI Press,2010 ),hlm.143.
[4] Isnatin ulfah, M.H.I,fiqh ibadah ( Ponorogo:STAIN po PRESS,2016 ),hlm.123.
[5] KH.A.Zainudin Djazuli,fiqh ibadah (kediri:lembaga ta’lif wannasyr),hlm.226.
[6] KH.A.Zainudin Djazuli,fiqh ibadah, (kediri:lembaga ta’lif wannasyr),hlm.227
[7] Syaikh al-‘Allamah muhammad bin ‘abdurrahman ad-dimasyqi, fiqh empat mazhab, ( bandung :HASYIMI Press,2010 ),hlm.136
[8] KH.A.Zainudin Djazuli,fiqh ibadah, (kediri:lembaga ta’lif wannasyr),hlm.227
[9] H.Sulaiman Rasid,fiqh islam, (Bandung:Sinar baru algensindo,2017 ),hlm.195-196
[10] Ibid
[11] Isnatin ulfah, M.H.I,fiqh ibadah ( Ponorogo:STAIN po PRESS,2016 ),hlm.127.
[12] KH.A.Zainudin Djazuli,fiqh ibadah, (kediri:lembaga ta’lif wannasyr),hlm.230.
[13]  H.Sulaiman Rasid,fiqh islam, (Bandung:Sinar baru algensindo,2017 ),hlm.197.
[14]  Isnatin ulfah, M.H.I,fiqh ibadah ( Ponorogo:STAIN po PRESS,2016 ),hlm.125.
[15] Ibid
[16] Ibid.125-126.
[17] H.Sulaiman Rasid,fiqh islam, (Bandung:Sinar baru algensindo,2017 ),hlm.196.
[18] Syaikh al-‘Allamah muhammad bin ‘abdurrahman ad-dimasyqi, fiqh empat mazhab, ( bandung :HASYIMI Press,2010 ),hlm.136.
[19] H.Sulaiman Rasid,fiqh islam, (Bandung:Sinar baru algensindo,2017 ),hlm.204-205.
[20] Isnatin ulfah, M.H.I,fiqh ibadah ( Ponorogo:STAIN po PRESS,2016 ),hlm.128.
[21] KH.A.Zainudin Djazuli,fiqh ibadah, (kediri:lembaga ta’lif wannasyr),hlm.231.
[22] DR.H.A.Hasan Ridwan,M.Ag,fiqh ibadah, (Bandung:Pustaka Setia),hlm.221.
[23] Syaikh al-‘Allamah muhammad bin ‘abdurrahman ad-dimasyqi, fiqh empat mazhab, ( bandung :HASYIMI Press,2010 ),hlm.142.
[24] Isnatin ulfah, M.H.I,fiqh ibadah ( Ponorogo:STAIN po PRESS,2016 ),hlm.130.
[25] DR.H.A.Hasan Ridwan,M.Ag,fiqh ibadah, (Bandung:Pustaka Setia),hlm.222
[26] Ibid
[27] KH.A.Zainudin Djazuli,fiqh ibadah, (kediri:lembaga ta’lif wannasyr),hlm.232-234
[28]ttps://m.eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-menghitung-zakat-penghasilan.htm diakses pada tanggal 10 desember jam 20.00.
[29] Ibid
[30] http://umiutari.blogspot.co.id/2015/02/makalah-zakat-profesi-diselesaikan-guna_84.html?m=1 diakses pada tanggal 10 desember jam 21.09
[31] https://m.eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-menghitung-zakat-penghasilan.htm diakses pada tanggal 10 desember jam 20.00.
[32] https://m.eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-menghitung-zakat-penghasilan.htm diakses pada tanggal 10 desember jam 20.00.

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

KAMMI IAIN Ponorogo gelar penggalangan dana

Organisasi KAMMI gelar penggalangan dana untuk membantu korban Gempa di Lombok Kader KAMMI Daerah Ponorogo menggalang dana untuk membantu...