Kamis, 25 Januari 2018

thaharah hukmiyah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
                  Taharah adalah bersuci dari najis hukmiyah dan merupakan syarat sahnya untuk melaksanakan ibadah, karena itu hendaknya sebelum melaksanakan ibadah seorang muslim harus menyempurnakan taharahnya, salah stunya dengan berwudhu. Karena pentingnya para ulama’ fikih salaf maupun khalaf membahas taharah dalam bab tersendiri yang membahasnya menurut ajaran Rasulullah.
                   Wudhu adalah aktifitas mensucikan hadas kecil dengan cara menuangkan air pada bagian badan yang merupakan bagian wudhu,menurut para ulama’ yaitu wajah, kepala, kedua tangan dan kedua kaki dan ada pula ulama’ yang berbeda pendapat antara niat dan tertib. Wudhu merupakan syarat mutlak sebelum sholat untuk membersihkan diri dari kotoran agar ketika beribadah kita dalam keadaan bersih.
Selain syarat pembersih wudhu juga bermanfaat bagi kesehatan dan ketenangan jiwa. Dalam bab ini akan membahas tentang pengertian, dalil, rukun,hal-hal yang menjadi hikmah dan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu  menghilangkan najis hukmiyah menurut syariat tidak terlihat, tidak terasa, tidak berwarna dan berbau. Karena pentingnya taharah dalam agama dan menjadi pokok dalam beribadah untuk menentukan kesahan atau tidak dalam beribadah, hal ini sesuai dalam sabdah Nabi :” Allah tidak menerima shalat jika dalam keadaan tidak suci.
B.     Rumusan Masalah
1.Apa pengertian dan dalil dari wudhu ?
2.Apa saja rukun-rukun wudhu ?
3.Apa saja yang dapat membatalkan wudhu ?
4.Apakah hikmah dari berwudhu ?










BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian wudhlu
Wudhlu secara etimologi (lughot) adalah aktifitas penggunaan air yang dialirkan pada anggota tubuh tertentu, sedangkan secara terminologi (syara') adalah mengeluarkan air yang suci (tahur) dengan mengenai muka, kepala, kedua tangan, dan kedua kaki.[1] Wudhlu disyariatkan bagi orang yang hendak melaksanakan sholat dan menjadi salah satu syarat sahnya sholat.
Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur'an[2]: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”
 Menurut pendapat Abu Hurairah bahwa nabi bersabda:“Allah tidak menerima salat seseorang di antaramu bila ia berhadas, sampai ia berwudu lebih dahulu”Adapun secara istilah para ulama’ madzhab berpendapat sebagai berikut:
1.      Madzab Hanafiyah: perbuatan mensucikan dan membasuh anggota tubuh tertentu.
2.      Madzab Malikiyah: bessuci dengan air yang dikaitkan dengan anggota tubuh tertentu yaitu wajah, kedua telapak tangan, kepala dan kedua kaki
3.      Madzab Syafi’iyah: perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat atau perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu yang dimulai dengan niat.
4.      Madzab Hambaliah: menggunakan air suci pada 4 anggota tubuh dengan sifat tertentu ssuai syariat yang dilakukan secara berurutan sesuai dengan urutan kewajibanya.[3]
B.Dalil Wajibnya Wudhu
1.      Tentang kefardhuan wudhu ulama’ bersumber pada Al-Qur’an, sunah dan ijma’. Dalil dari al-qur’an: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapuhlah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. Dan dari hadis yang diriwayatnya dari Abu Huairah:” Tidak diterima sholat salah seorang di antaramu apabila dia mempunyai hadas hingga dia berwudhu”[4]


B.Rukun-rukun Wudhu
Menurut Wahbah Al-zuhaili membagi rukun menjadi dua yaitu :
Rukun yang disepakati oleh semua ulama’meliputi:
1)                  Membasuh wajah yaitu dari tempat yang ditumbuhi ramput hingga dagu, termasuk dagunya dan batas menyamping mulai dahi kanan dan kiri hingga kedua puting telinga.Hal itu berdasarkan firman Allah:”maka basuhlah mukamu”[5].Ulama’ Hambalimengatakan bahwa berkumur dan menyerat air juga termasuk membasuh wajah dan kalangan sahabat berargumen bahwa Nabi tidak pernah berkumur dan menghirup air. 
2)                  Membasuh kedua tangan hingga siku yaitu wajib mencuci lekuk-lekuk jari dan bagian bawah kuku yang panjang dan menutup ujung jari.Hal ini berdasarkan hadis :“Rasullulah senantiasa mengalirkan air pada kedua sikunya”[6], dan menjadi rukun berdasarkan ayat: ”dan tanganmu sampai sikumu”[7]. Para Ahli fikih mewajibkan untuk nembasuh tanganya menurut Abu Hurairah: bahwa  Rasulullah membasuh tangan kanan sampai lengan atas dan tangan kirinya.
3)                  Mengusap Sebagian Kepala yaitu ukuran yang wajib diusap telah terinci dalam berbagai mazhab, yang lebih teliti adalah mengusap seluruhnya.Tentang ketentuan batas minimal Mash al-ra’s, para ulama berbeda pendapat
a)      Ulama’ Malikiyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa mengusap semua kepala hukumnya wajib, kaerna ikhtiyat
b)      Ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa batas minimal mengusap kepala berdasarkan praktek Nabi yang membasuh ubun-ubun ketika mash al-ra’s
c)      Ulama’ syafi’iyah berpendapat bahwa cukup mengusap sebagian kepala
4)                  Membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dua tulang yang menonjol dibawah betis dan diatas telapak kaki, sebagaimana wajib membasuh kerut-kerut dibawah telapak kaki jika ada. Barang siapa yang terputus sebagian kakinya pada anggota yang wajib dibasuh, maka wajib membasuh sisanya.“Dalam sebuah perjalanan Rasululah tertinggal dari kami.Kemudian beliau dapat menyusul kami, sedang waktu asar sudah sempit.Kami pun segera berwudhu  dan menyapu kaki kami. Maka beliau berseru dengan suara keras dua atau tiga kali: Celakalah tumit kaki disebabkan api neraka”[8]

Sedangkan rukun wudhu yang di perselisihkan para ulama’:
1.      Niat Sengaja melakukan sesuatu perbuatan yang bertempat didalam hati yang tidak ada sangkut pautnya dengan lisan[9].Dasar kefarduan ialah hadis riwayat Umar Bin Khatab “ Rasulullah bersabda[10]:“semua amal perbuatan itu hanyalah dengan niat, dan setiap orang akan mendapat sekedar apa yang diniatkannya
2.      Tertib (berurutan) mulai dari membasuh wajah, kedua tangan, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kedua kaki. Menurut Hanafi dan Syafi’I, adalah harus dilakukan berurutah, yaitu wajib sekaligus merupaka syarat, kecuali dalam masalah mendahulukan antara yang kiri atau yang kanan. Menurut Hanafi dan Maliki adalah tidak wajib melakukan secara berurutan, tuntutan berurutan dalam berwudhu terdapat dalam Al-qur’an: “anggota-anggota wudhu mesti dibasuh dan atau diusap dihubungkan dengan harf al-‘atf  yaitu wawu yang berfungsi li ithlaq al-jam’I “[11]
3.      Muwalat hamper sama dengan tertib tetapi yang dimaksud dengan mualad ini adalah berkesinambungan dalam membasuh anggota wudhu, apabila telah selesai membasuh disegerakan membasuh anggota yang selanjutnya. Menurut Hanafi dan Syafi’I tidak mewajibkan muwaladtetapi dimakruhkan member jarak dalam membasuh anggota wudhu  kalau tidak ada halangan, maka hilanglah kemakruhan tersebut. Sedangkan menurut Maliki dan Hanabiyah berpendapat bahwa muwalad dalam berwudhu hukumnya wajib.
4.      Menggosok-gosok (al-dalk) yaitu menggosokan tangan di atas anggota wudhu setelah air dituangakan di atasnya, para Ulama’ berpendapat bahwa al-dalk merupakan rukun wudhu. Jumhur Ulama’ selain Malikiyah berpendapat bahwa al-dalk merupakan bagian dari sunnah, karena tidak ada nass satupun dari Al-qur’an maupun Hadis yang memerimtahkan untuk al-dalk ketike berwudhu Sedangkan menurut Malikiyah dengan alasan: perintah faghsiluu wujuhakum, tidak akan wujud sempurna kecuali dengan al-dalk. Term al-ghusl dalam prespektif Malikiyah tidak cukup dengan menggunakan air di atas anggota wudhu melainkan harus disertai dengan menggosokan tangan di atasnya
C.Hal-hal yang membatalkan wudhu
a)      Segala sesuatu yang keluar dari dua pintu pelepasan baik lewat kubul maupun dubur semua ulama’ sepakat biasanya keluar dari dua lubang (qubur dan dubur)  seperti:kencing, keluar angin, buang air besar. Berdasarkan firman allah “…atau datang dari tempat buang air..”[12]. Namun Ulama’ berbeda pendapat dalam masalah batal tidaknya wudhu dalam sesuatau yang keluar dari dua pintu pelepasan seperti sesuatu yang tidak biasa keluar seperti ulat batu dan sebagainya. Terdapat perbedaan antara jumhur ulama’ menurut Syafi’I apabila kotoran keluar dari bawah perut dasar itu membatalkan.
b)      Mani Madzi Wadi yaitu segala sesuatu yang keluar dari dubur Tidur nyenyak hingga tidak ada kesadaran dengan tetapnya pantat pada tempat duduk Hilang akal baik karena gila, pingsan, mabuk, dan karena minum obat.
c)      Menyentuh wanita (lain makhram) tanpa ada penghalang Menurut madhab hanafi,menyentuh (kulit) tidaklah membatalkan wudu,tetapi jika bertemunya kedua kemaluan laki-laki dan perempuan tanpa penghalang .Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah:“Rasulillah mencium sebagian istri-istrinya, lalu sholat tanpa berwudu lagi”[13]
d)     Menyentuh kemaluan tanpa penghalang maupun demikian pula pintu dubur, namun menyentuh kemaluan binatang tidak membatalkan.Berdasarkan hadis dari Basrah binti Safwan:“Barang siapa menyentuh kemaluan hendaknya ia berwudhu”Menurut Bukhori,hadis ini paling sahih tentang soal ini.Sementara menurut Hanafi:“Seseorang bertanya kepada Nabi: saya menyembah kemaluaku sendidi – atau katanya: seseorang yang menyentuh kemaluanya sewaktu sholat,harusnya ia berwudhu ? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah bagian dari tubuhmu sendiri”

C.Hikmah dari Wudhu
1)      Dapat mensucikan dari hadas kecil
2)      Dapat dikurangi dosa-dosa pada bagian yang di basuh, Rasulullah bersabda: “ ketika seseorang hanba muslim sedang berwudhu lalu berkumur, maka telah keluar kesalahan dari mulutnya, ketika sedang istisyaar, maka keluarlah kesalahan dari hidungnya. Ketika sedamg membasuh wajahnya, maka keluarlah kesalahan wajahnya hingga bawah kuku-kukunya, ketika mengusap kepala, maka keluarlah kesalahan dari kepalanya hingga bagian bawah telinga nya, ketika ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah kesalahan atas kedua kakinya hingga kuku kakinya, kemudian berjalan menuju masjid dan shalatnya menjadi ibadah tambahan baginya.[14]
3)      Dapat dibukakan pintu surga  yang berjumlah 8 buah
4)       Dapat diampuni dosa-dosa seperti bayi yang baru lahir
5)      Wudhu dapat melepaskan 1 dari 3 ikatan setan, ketika seseorang tidur pada malam hari, sehingga keesokan harinya menjadi segar[15]



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
A.Pengertian Wudhu
Wudhu adalah aktifitas mensucikan diri dari hadas kecil dengan cara mengalikan air pada bagian tubuh yaitu wajah, kepala, kedua tangan dan kedua kaki. Adapun secara istilah para ulama’ madzhab berpendapat sebagai berikut: Madzab Hanafiyah: perbuatan mensucikan dan membasuh anggota tubuh tertentu. Madzab Malikiyah: bessuci dengan air yang dikaitkan dengan anggota tubuh tertentu yaitu wajah, kedua telapak tangan, kepala dan kedua kaki. Madzab Syafi’iyah: perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat atau perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu yang dimulai dengan niat. Madzab Hambaliah: menggunakan air suci pada 4 anggota tubuh dengan sifat tertentu ssuai syariat yang dilakukan secara berurutan sesuai dengan urutan kewajibanya.[16]
B.Rukun menurut para ulama’
Membasuh muka mengusap sebagian kepala, membasuh kedua telapak tangan hingga siku, dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki.Adapun yang menjadi perselisihkan oleh para ulama’yaitu antara Rukun yang disepakati oleh semua ulama’meliputi: Membasuh wajah yaitu dari tempat yang ditumbuhi ramput hingga dagu, termasuk dagunya dan batas menyamping mulai dahi kanan dan kiri hingga kedua puting telinga. Membasuh kedua tangan hingga siku yaitu wajib mencuci lekuk-lekuk jari dan bagian bawah kuku yang panjang dan menutup ujung jari. Mengusap Sebagian Kepala yaitu ukuran yang wajib diusap telah terinci dalam berbagai mazhab, yang lebih teliti adalah mengusap seluruhnya.Tentang ketentuan batas minimal Mash al-ra’s
Sedangkan rukun wudhu yang di perselisihkan para ulama’:Niat Sengaja melakukan sesuatu perbuatan yang bertempat didalam hati yang tidak ada sangkut pautnya dengan lisan[17].Dasar kefarduan ialah hadis riwayat Umar Bin Khatab “ Rasulullah bersabda[18]:“semua amal perbuatan itu hanyalah dengan niat, dan setiap orang akan mendapat sekedar apa yang diniatkannya” Tertib (berurutan) mulai dari membasuh wajah, kedua tangan, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kedua kaki.
C.Adapun hal-hal yang membatalkan wudhlu
Segala sesuatu yang keluar dari dua pintu pelepasan,keluarnya Mani Madzi Wadi Menyentuh wanita (lain makhram) tanpa ada penghalang. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang maupun demikian pula pintu dubur, tidur hingga hilangnya kesadaran hilang akal
D.Hikmah dari Wudhu
Dapat mensucikan dari hadas kecil, Dapat dikurangi dosa-dosa pada bagian yang di basuh, Dapat dibukakan pintu surga  yang berjumlah 8 buah, Dapat diampuni dosa-dosa seperti bayi yang baru lahir, Wudhu dapat melepaskan 1 dari 3 ikatan setan, ketika seseorang tidur pada malam hari, sehingga keesokan harinya menjadi segar[19]












DAFTAR PUSTAKA
            Ar-Rahbawi,’abdul Qadir.1983.As-Salatul’alal Mazahibil Arba’ah.Jakarta:  PT.Intermasa
            Djazuli, KH.A.Zinudin.Fikih ibadah.Jawa Timur:PP.Al-Falah Ploso Mojo
            Ulfa isnatin.2009.Fikih ibadah.Yogyakarta:Stain Po.
Ibnu 'abdil Qodir, Penjelasan Sahih Buhari, Kitab Wudhu bab I  
            Syaikh ‘ali ahmad al jurjani, Hikmah dibalik Hukum Islam, (Jaksel: Mustaqim,2002)
Abdul Qadir Ar -Rahbawi, panduan empat madhab (jakarta:pustaka AL-Kustar,2012),64



[1] Isnatin ulfah,fiqih ibadah,17
[2] Surah al-maidah ayat 6
[3] Ibnu ‘abdul qodir, penjelasan shohih bukhori, kitab wudhu, hal 6
[4] Abdul Qadir Ar-Rahbawi, panduan empat madhab (jakarta:pustaka AL-Kustar,2012),64
[5] Al-Ma’idah(5):6
[6] Hadis Tabarani
[7] Isnatin Ulfa,fikih ibadah, (ponorogo:STAIN Po Press,2009),
[8] Muttafaq ‘alaih
[9] As-salatul’alal mazahibil arba’ah,59
[10] Ibid.59
[11] Al-maidah (5):6
[12] An-nisa’(4):43
[13] Hadis ahmad dan arba’ah dengan sanat yang para rawinya dapat dipercaya
[14] Syaikh ‘ali ahmad al jurjani, Hikmah dibalik Hukum Islam, (Jaksel: Mustaqim,2002)
[15] Ibnu 'abdil Qodir, Penjelasan  Sahih Buhari, Kitab Wudhu bab I  
[16] Ibnu ‘abdul qodir, penjelasan shohih bukhori, kitab wudhu, hal 6
[17] As-salatul’alal mazahibil arba’ah,59
[18] Ibid.59
[19] Ibnu 'abdil Qodir, Penjelasan  Sahih Buhari, Kitab Wudhu bab I   

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

KAMMI IAIN Ponorogo gelar penggalangan dana

Organisasi KAMMI gelar penggalangan dana untuk membantu korban Gempa di Lombok Kader KAMMI Daerah Ponorogo menggalang dana untuk membantu...