BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Taharah
adalah bersuci dari najis hukmiyah dan merupakan syarat sahnya untuk
melaksanakan ibadah, karena itu hendaknya sebelum melaksanakan ibadah seorang
muslim harus menyempurnakan taharahnya, salah stunya dengan berwudhu. Karena
pentingnya para ulama’ fikih salaf maupun khalaf membahas taharah dalam bab
tersendiri yang membahasnya menurut ajaran Rasulullah.
Wudhu adalah aktifitas mensucikan hadas kecil dengan
cara menuangkan air pada bagian badan yang merupakan bagian wudhu,menurut para
ulama’ yaitu wajah, kepala, kedua tangan dan kedua kaki dan ada pula ulama’
yang berbeda pendapat antara niat dan tertib. Wudhu merupakan syarat mutlak
sebelum sholat untuk membersihkan diri dari kotoran agar ketika beribadah kita
dalam keadaan bersih.
Selain syarat pembersih wudhu juga bermanfaat bagi
kesehatan dan ketenangan jiwa. Dalam bab ini akan membahas tentang pengertian,
dalil, rukun,hal-hal yang menjadi hikmah dan hal-hal yang dapat membatalkan
wudhu menghilangkan najis hukmiyah
menurut syariat tidak terlihat, tidak terasa, tidak berwarna dan berbau. Karena
pentingnya taharah dalam agama dan menjadi pokok dalam beribadah untuk
menentukan kesahan atau tidak dalam beribadah, hal ini sesuai dalam sabdah Nabi
:” Allah tidak menerima shalat jika dalam keadaan tidak suci.
B.
Rumusan Masalah
1.Apa pengertian dan dalil dari wudhu ?
2.Apa saja rukun-rukun wudhu ?
3.Apa saja yang dapat membatalkan wudhu ?
4.Apakah hikmah dari berwudhu ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian wudhlu
Wudhlu
secara etimologi (lughot) adalah aktifitas penggunaan air yang dialirkan pada
anggota tubuh tertentu, sedangkan secara terminologi (syara') adalah
mengeluarkan air yang suci (tahur) dengan mengenai muka, kepala, kedua tangan,
dan kedua kaki.[1]
Wudhlu disyariatkan bagi orang yang hendak melaksanakan sholat dan menjadi
salah satu syarat sahnya sholat.
Sebagaimana yang
termaktub dalam Al-Qur'an[2]: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”
Menurut pendapat Abu Hurairah bahwa nabi
bersabda:“Allah tidak
menerima salat seseorang di antaramu bila ia berhadas, sampai ia berwudu lebih
dahulu”Adapun secara istilah para ulama’ madzhab berpendapat sebagai berikut:
1. Madzab
Hanafiyah: perbuatan mensucikan dan membasuh anggota tubuh tertentu.
2. Madzab
Malikiyah: bessuci dengan air yang dikaitkan dengan anggota tubuh tertentu
yaitu wajah, kedua telapak tangan, kepala dan kedua kaki
3. Madzab
Syafi’iyah: perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat atau perbuatan
menggunakan air pada anggota tubuh tertentu yang dimulai dengan niat.
4. Madzab
Hambaliah: menggunakan air suci pada 4 anggota tubuh dengan sifat tertentu
ssuai syariat yang dilakukan secara berurutan sesuai dengan urutan kewajibanya.[3]
B.Dalil Wajibnya Wudhu
1.
Tentang kefardhuan wudhu ulama’ bersumber pada Al-Qur’an,
sunah dan ijma’. Dalil dari al-qur’an: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapuhlah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.
Dan dari hadis yang diriwayatnya dari Abu Huairah:” Tidak diterima sholat salah
seorang di antaramu apabila dia mempunyai hadas hingga dia berwudhu”[4]
B.Rukun-rukun Wudhu
Menurut Wahbah Al-zuhaili membagi rukun menjadi
dua yaitu :
Rukun yang disepakati oleh semua ulama’meliputi:
1)
Membasuh
wajah yaitu
dari tempat yang ditumbuhi ramput hingga dagu, termasuk dagunya dan batas
menyamping mulai dahi kanan dan kiri hingga kedua puting telinga.Hal itu berdasarkan firman Allah:”maka basuhlah
mukamu”[5].Ulama’
Hambalimengatakan bahwa berkumur dan menyerat air juga termasuk membasuh wajah
dan kalangan sahabat berargumen bahwa Nabi tidak pernah berkumur dan menghirup
air.
2)
Membasuh
kedua tangan hingga siku
yaitu wajib mencuci lekuk-lekuk jari dan bagian
bawah kuku yang panjang dan menutup ujung jari.Hal ini berdasarkan hadis :“Rasullulah senantiasa
mengalirkan air pada kedua sikunya”[6], dan
menjadi rukun berdasarkan ayat: ”dan tanganmu sampai sikumu”[7]. Para
Ahli fikih mewajibkan untuk nembasuh tanganya menurut Abu Hurairah: bahwa Rasulullah membasuh tangan kanan sampai
lengan atas dan tangan kirinya.
3)
Mengusap
Sebagian Kepala yaitu ukuran
yang wajib diusap telah terinci dalam berbagai mazhab, yang lebih teliti adalah
mengusap seluruhnya.Tentang
ketentuan batas minimal Mash al-ra’s, para
ulama berbeda pendapat
a)
Ulama’ Malikiyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa
mengusap semua kepala hukumnya wajib, kaerna ikhtiyat
b)
Ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa batas minimal
mengusap kepala berdasarkan praktek Nabi yang membasuh ubun-ubun ketika mash al-ra’s
c)
Ulama’ syafi’iyah berpendapat bahwa cukup mengusap
sebagian kepala
4)
Membasuh
kedua kaki hingga mata kaki, dua tulang yang menonjol
dibawah betis dan diatas telapak kaki, sebagaimana wajib membasuh kerut-kerut
dibawah telapak kaki jika ada. Barang siapa yang terputus sebagian kakinya pada
anggota yang wajib dibasuh, maka wajib membasuh sisanya.“Dalam sebuah perjalanan Rasululah tertinggal dari
kami.Kemudian beliau dapat menyusul kami, sedang waktu asar sudah sempit.Kami
pun segera berwudhu dan menyapu kaki
kami. Maka beliau berseru dengan suara keras dua atau tiga kali: Celakalah
tumit kaki disebabkan api neraka”[8]
Sedangkan rukun wudhu yang di perselisihkan para
ulama’:
1.
Niat Sengaja melakukan
sesuatu perbuatan yang bertempat didalam hati yang tidak ada sangkut pautnya
dengan lisan[9].Dasar
kefarduan ialah hadis riwayat Umar Bin Khatab “ Rasulullah bersabda[10]:“semua amal perbuatan itu hanyalah dengan niat, dan
setiap orang akan mendapat sekedar apa yang diniatkannya
2.
Tertib (berurutan) mulai dari membasuh
wajah, kedua tangan, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kedua kaki. Menurut Hanafi dan Syafi’I, adalah harus dilakukan
berurutah, yaitu wajib sekaligus merupaka syarat, kecuali dalam masalah
mendahulukan antara yang kiri atau yang kanan. Menurut Hanafi dan Maliki adalah
tidak wajib melakukan secara berurutan, tuntutan berurutan dalam berwudhu
terdapat dalam Al-qur’an: “anggota-anggota wudhu mesti dibasuh dan atau diusap
dihubungkan dengan harf al-‘atf yaitu wawu yang berfungsi li ithlaq al-jam’I “[11]
3.
Muwalat hamper sama dengan tertib tetapi yang dimaksud
dengan mualad ini adalah berkesinambungan dalam membasuh anggota wudhu, apabila
telah selesai membasuh disegerakan membasuh anggota yang selanjutnya. Menurut
Hanafi dan Syafi’I tidak mewajibkan muwaladtetapi dimakruhkan member jarak
dalam membasuh anggota wudhu kalau tidak
ada halangan, maka hilanglah kemakruhan tersebut. Sedangkan menurut Maliki dan
Hanabiyah berpendapat bahwa muwalad dalam berwudhu hukumnya wajib.
4.
Menggosok-gosok (al-dalk) yaitu menggosokan tangan di atas
anggota wudhu setelah air dituangakan di atasnya, para Ulama’ berpendapat bahwa
al-dalk merupakan rukun wudhu. Jumhur Ulama’ selain Malikiyah berpendapat bahwa
al-dalk merupakan bagian dari sunnah, karena tidak ada nass satupun dari
Al-qur’an maupun Hadis yang memerimtahkan untuk al-dalk ketike berwudhu Sedangkan
menurut Malikiyah dengan alasan: perintah faghsiluu
wujuhakum, tidak akan wujud sempurna kecuali dengan al-dalk. Term al-ghusl
dalam prespektif Malikiyah tidak cukup dengan menggunakan air di atas anggota
wudhu melainkan harus disertai dengan menggosokan tangan di atasnya
C.Hal-hal yang membatalkan wudhu
a)
Segala
sesuatu yang keluar dari dua pintu pelepasan baik lewat kubul maupun dubur semua ulama’ sepakat biasanya keluar dari dua lubang
(qubur dan dubur) seperti:kencing, keluar angin, buang air besar. Berdasarkan firman
allah “…atau datang
dari tempat buang air..”[12].
Namun Ulama’ berbeda pendapat dalam masalah batal tidaknya wudhu dalam sesuatau
yang keluar dari dua pintu pelepasan seperti sesuatu yang tidak biasa keluar
seperti ulat batu dan sebagainya. Terdapat perbedaan antara jumhur ulama’
menurut Syafi’I apabila kotoran keluar dari bawah perut dasar itu membatalkan.
b)
Mani Madzi Wadi yaitu segala sesuatu yang
keluar dari dubur Tidur
nyenyak hingga tidak ada kesadaran dengan tetapnya pantat pada tempat duduk Hilang akal baik karena
gila, pingsan, mabuk, dan karena minum obat.
c)
Menyentuh
wanita (lain makhram) tanpa ada penghalang Menurut
madhab hanafi,menyentuh (kulit) tidaklah membatalkan wudu,tetapi jika
bertemunya kedua kemaluan laki-laki dan perempuan tanpa penghalang .Hal ini
berdasarkan hadis dari Aisyah:“Rasulillah mencium sebagian istri-istrinya, lalu
sholat tanpa berwudu lagi”[13]
d)
Menyentuh
kemaluan tanpa penghalang maupun demikian pula pintu dubur, namun menyentuh
kemaluan binatang tidak membatalkan.Berdasarkan hadis dari Basrah binti Safwan:“Barang
siapa menyentuh kemaluan hendaknya ia berwudhu”Menurut Bukhori,hadis ini paling
sahih tentang soal ini.Sementara menurut Hanafi:“Seseorang bertanya kepada
Nabi: saya menyembah kemaluaku sendidi – atau katanya: seseorang yang menyentuh
kemaluanya sewaktu sholat,harusnya ia berwudhu ? Nabi menjawab: Tidak, itu
adalah bagian dari tubuhmu sendiri”
C.Hikmah dari Wudhu
1)
Dapat mensucikan dari hadas kecil
2)
Dapat dikurangi dosa-dosa pada bagian yang di basuh,
Rasulullah bersabda: “ ketika seseorang hanba muslim sedang berwudhu lalu
berkumur, maka telah keluar kesalahan dari mulutnya, ketika sedang istisyaar,
maka keluarlah kesalahan dari hidungnya. Ketika sedamg membasuh wajahnya, maka
keluarlah kesalahan wajahnya hingga bawah kuku-kukunya, ketika mengusap kepala,
maka keluarlah kesalahan dari kepalanya hingga bagian bawah telinga nya, ketika
ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah kesalahan atas kedua kakinya hingga
kuku kakinya, kemudian berjalan menuju masjid dan shalatnya menjadi ibadah
tambahan baginya.[14]
3)
Dapat dibukakan pintu surga yang berjumlah 8 buah
4)
Dapat diampuni
dosa-dosa seperti bayi yang baru lahir
5)
Wudhu dapat melepaskan 1 dari 3 ikatan setan, ketika
seseorang tidur pada malam hari, sehingga keesokan harinya menjadi segar[15]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
A.Pengertian Wudhu
Wudhu adalah aktifitas mensucikan diri dari hadas
kecil dengan cara mengalikan air pada bagian tubuh yaitu wajah, kepala, kedua
tangan dan kedua kaki. Adapun secara istilah para ulama’ madzhab berpendapat
sebagai berikut: Madzab Hanafiyah: perbuatan mensucikan dan membasuh anggota
tubuh tertentu. Madzab Malikiyah: bessuci dengan air yang dikaitkan dengan
anggota tubuh tertentu yaitu wajah, kedua telapak tangan, kepala dan kedua kaki.
Madzab Syafi’iyah: perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat atau perbuatan
menggunakan air pada anggota tubuh tertentu yang dimulai dengan niat. Madzab
Hambaliah: menggunakan air suci pada 4 anggota tubuh dengan sifat tertentu
ssuai syariat yang dilakukan secara berurutan sesuai dengan urutan kewajibanya.[16]
B.Rukun menurut para ulama’
Membasuh muka mengusap
sebagian kepala, membasuh kedua telapak tangan hingga siku, dan membasuh kedua
kaki hingga mata kaki.Adapun yang menjadi perselisihkan oleh para ulama’yaitu
antara Rukun yang disepakati oleh semua ulama’meliputi: Membasuh
wajah yaitu
dari tempat yang ditumbuhi ramput hingga dagu, termasuk dagunya dan batas
menyamping mulai dahi kanan dan kiri hingga kedua puting telinga. Membasuh kedua tangan
hingga siku yaitu wajib
mencuci lekuk-lekuk jari dan bagian bawah kuku yang panjang dan menutup ujung
jari. Mengusap Sebagian Kepala
yaitu ukuran yang wajib diusap telah terinci
dalam berbagai mazhab, yang lebih teliti adalah mengusap seluruhnya.Tentang ketentuan batas minimal Mash al-ra’s
Sedangkan rukun wudhu yang
di perselisihkan para ulama’:Niat Sengaja melakukan
sesuatu perbuatan yang bertempat didalam hati yang tidak ada sangkut pautnya
dengan lisan[17].Dasar
kefarduan ialah hadis riwayat Umar Bin Khatab “ Rasulullah bersabda[18]:“semua amal perbuatan itu hanyalah dengan niat, dan
setiap orang akan mendapat sekedar apa yang diniatkannya” Tertib (berurutan) mulai dari membasuh
wajah, kedua tangan, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kedua kaki.
C.Adapun hal-hal yang
membatalkan wudhlu
Segala
sesuatu yang keluar dari dua pintu pelepasan,keluarnya Mani Madzi Wadi Menyentuh wanita (lain
makhram) tanpa ada penghalang.
Menyentuh
kemaluan tanpa penghalang maupun demikian pula pintu dubur, tidur hingga hilangnya kesadaran hilang akal
D.Hikmah dari Wudhu
Dapat mensucikan dari hadas
kecil, Dapat dikurangi dosa-dosa pada bagian yang di basuh, Dapat dibukakan pintu
surga yang berjumlah 8 buah, Dapat
diampuni dosa-dosa seperti bayi yang baru lahir, Wudhu dapat melepaskan 1 dari
3 ikatan setan, ketika seseorang tidur pada malam hari, sehingga keesokan
harinya menjadi segar[19]
DAFTAR PUSTAKA
Ar-Rahbawi,’abdul
Qadir.1983.As-Salatul’alal Mazahibil Arba’ah.Jakarta: PT.Intermasa
Djazuli, KH.A.Zinudin.Fikih ibadah.Jawa Timur:PP.Al-Falah
Ploso Mojo
Ulfa isnatin.2009.Fikih ibadah.Yogyakarta:Stain Po.
Ibnu 'abdil Qodir, Penjelasan
Sahih Buhari, Kitab Wudhu bab I
Syaikh
‘ali ahmad al jurjani, Hikmah dibalik
Hukum Islam, (Jaksel: Mustaqim,2002)
Abdul Qadir Ar -Rahbawi, panduan empat madhab
(jakarta:pustaka AL-Kustar,2012),64
Tidak ada komentar:
Posting Komentar