Kamis, 25 Januari 2018

tata cara tayamum dalam empat madzhab

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam menciptakan segala sesuatu, Allah SWT selalu menerangkan dengan rinci mengapa sesuatu tersebut diciptakan. Misalnya kita sebagai manusia, makhluk yang paling mulia di antara sekian makhluk-Nya, diutus ke dunia sebagai khalifah pemelihara jagad raya ini. Hal yang demikian tentunya ada hikmah atau rahasia tersendiri dibalik penciptaan kita para manusia. Memasuki ranah syariah, sebagai contoh lain, adalah satu item yang dijadikan alternatif oleh kita sebagai pengganti wudlu yang merupakan syarat sahnya sholat yakni tayamum.Dalam tayamum ini pun tersimpan suatu hikmah tertentu yang dirasa perlu diketahui oleh kita agar nantinya dalam pendekatan diri kepada-Nya tidak terdapat ganjalan yang memungkinkan kita “lari” dari syariah Islam.

B.  Rumusan masalah
1.    Apa pengertian tayamum?
2.    Apa saja yang membolehkan bertayamum menurut para ulama?
3.    Apa rukun dan bagaimana tata cara bertayamum menurut para ulama beserta dasar hukumnya?
4.    Apa perbedaan pendapat menurut para ulama tentang status tayamum?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan dalil tentang tayamum
Tayamum menurut bahasa adalah menyengaja, sedangkan menurut istilah mendatangkan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat dan rukun tertentu.[1]
1.     Tayamum menurut para ulama:
a.    Menurut madhab Hanafiyah
Tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah yang suci.
b.    Menurut madhab malikiyah
Tayamum adalah bersuci dengan debu (taharah turabiyah) atas wajah dan kedua tangan dengan disertai niat.
c.    Menurut madhab Shafi’iyah 
Tayamum adalah meratakan debu ke wajah dan kedua tangan sebagai gati dari wudlu atau mandi dengan syarat tertentu.
d.   Menurut madhhab hanabilah
Tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci menurut mekanisme yang khusus.[2]        



2.         Dalil yang menerangkan tayamum:
 Firman Allah swt. surat al-maidah ayat : 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.[3]

B.   Hal-hal yang membolehkan bertayamum menurut para ulama
1.      Hal-hal yang membolehkan tayamum:
a.    Menurut imam Hanafi
1)   Tidak ada air.
2)   Adanya udzur, sakit atau lainya.
b.    Menurut imam Maliki
1)   Tidak ada air.
2)   Adanya udzur, sakit atau yang lainya.
3)   Ada air sedikit untuk hewan meskipun anjing.
c.         Menurut imam Syafi’i
1)   Tidak ada air.
2)   Ada air untuk minum hewan yang dimulyakn syara’seperti kambing.
3)   Tidak bisa menggunaka air karna sakit.
d.   Menurut imam Hambali
1)   Tidak ada air
2)   Ada udzur, sakit atau yang lainya.
3)   Mencari air setelah waktu salat dan tidak menemukan.[4]




2.  Dasar hukum tayamum
Dasar hukum tayamum adalah :
Qs. AL-NISA’: 43 :
Terjemah
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musyafir atau dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah muka mu dan tanganmu. Sesungguhnya allah maha pemaaf lagi maha pengampun.

Hadist dari ‘Umar bin Syu’aib dari ayahnya dan kakeknya, Rasulullah saw bersabda:
Telah dijadikan bagi kita seluruh bumi ini sebagai masjid dan tanahnya menyucikan. (HR. Ahmad). [5]

C.    Rukun dan tata cara bertayamu beserta hukum dasar
1.    Rukun tayamum menurut ulama
a.    Menurut imam Hanafi
1.      Niat ketika mengusap wajah
2.      Mengusap wajah sampai rata
3.      Mengusap kedua tangan sampai siku-siku
Imam Hanafi berpendapat bahwa semua jenis yang termasuk bagian bumi, seperti debu, pasir, batu atau yang lainya dapat digunakan taymum. Imam Hanafi mewajibkan niat di dalam tayamu, karena dzatiyah debu (‘ain al-turab) tidak dapat mensucika, sehingga butuh penguat yaitu niat. Sebagian ulama Hanafi (imam Zufar) berpendapat, bahwa tayamum tidak harus niat, karena tayamum pengganti wudlu, padahal antara pengganti dan yang di ganti tidak boleh berbeda, maka kalau tayamum tidak harus niat, maka tayamum juga sama. Imam Hanafi membolehkan tayamum dengan niat menghilangkan tayamum rof’al-hadast), karena tayamum merupakan pengganti mandi atau wudlu, sedangkan mandi atau wudlu bisa menghilangkan hadast,sehingga  tayamum juga dapat menghilangkan hadast sebagaimana wudlu. Maka satu kali tayamum boleh melakukan shalat fardu berulangkalai dan untuk ibadah lainya, dari hal-hal (ibadah) yang disyaratkan harus suci dari hadast.
b.      Menurut imam Maliki
1.        Niat mengusap wajah.
2.        Mengusap wajah sampai rata.
3.        Mengusap tangan sampai pergelangan tangan.
4.        Muwalah (terus menerus).
Imam Maliki berpendapat bahwa tayamum tidak bisa menghilangkan hadast sehingga tidak boleh diniati rof’al-hadast (menghilangkan hadast). Dan tayamum satu kali hanya dapat digunakan untuk shalat fardu satu kali dan shalat sunnah beberapakali.
c.       Menurut imam Syafi’i
1.        Niat, pada saat mengambil wudu sampai mengusap sebagian wajah.
2.        Menguap wajah sampai rata.
3.        Mengusap tangan sampai siku-siku.
4.        Tartib, yaitu mendahulukan  anggota badan yang seharusnya di awal dan di mengakhirkan anggota yang seharusnya di akhir.
     Syaifi’i tidak memperbolehkan diniati untuk rof’al-hadast(menghilangkan hadas). Karena tayamum tidak dapat mengkhilangkan hadast hanya saja lanataran tayamum Imam diperbolehkan melakukan ha-hal yang sebelumnya dilarang seperti salat. Dan satu tayamum hanya boleh digunakan untuk digukan satu shalat dan beberapa shalat sunah.
Niat tayamum harus bersama dengan menempelkan tanganpada debusampai mengusap muka, meskipun ketika mengangkat tangan tidak ada niatnya. Hal ini di karenakan di  dalam tayamum terdapat dua permulaan, yaitu:
·         Permulaan nisbi (permulaan yang disandarkan pada permulaan hakiki) yaitu ketika memegang debu.
·         Permulaan hakikat (permulaan yang sebenarnya), yaituketik mengusap wajah.[6]



Sehingga niat tayamum tadi disyaratkan harus bersamaan dengan juz  (bagian) dari dua permulaan (nisbi dan hakiki) di atas.
d.      Menurut imam hambali
1.      Niat ketika mengusap wajah.
2.      Mengusap muka sampai rata.
3.      Mengusap tangan sampai pergelangan.
Imam Hambali sependapat dengan imam syafi’i dan maliki, yaitu satu taymum hanya dapat untuk satu shalat fardu saja, dan tidak boleh diniati rof’al hadast, tetapi beliau  hanya mengharuskan mengusap kedua tangan sampai pergelangan saja sama halnya dengan imam Maliki.[7]
2.    Sunah tayamum
Membaca basmallah, menghembus debu dari dua tlapak tangan supaya tanah yang di tlapak tangan menjadi tipis, dan mengucap kalimat syahadat setelah selesai tayamum, sebagaimana setelah selesai wudlu.[8]
3.    Hal-hal yang membatalkan tayamum
Hal-hal yang membatalkan tayamum ada 5 yaitu:
a.    Semua yang membatalkan wudlu.
b.    Sudah dapat menggunakan air, seperti sudah sembuh, tidak dingin, dansebagainya.
c.    Melihat air sebelum memulai shalat, dan bagi orang yng sakit bila sudah sanggup memakainya.
d.   Keluarnya waktu shalat.
e.    Murtad.[9]
Secara umum, di dalam empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) tidak ada perbedaan pendapat penyebab batalnya wudlu, yaitu setiap hal yang membatalkan wudlu. Namun di antara mereka terdapat sedikit perbedaan pendapat, diantaranya : imam Hambali menyatakan, bahwa salah satu penyebab batalnya tayamum adalah melihat air secara mutlak (sebelum salat, sedang salat atau sesudah shalat). Menurut imam Safi’i : bila shalat yang dilakukan dengan tayamum tidak wajib diulangi ketika ada air, maka tayamum tidak batal dengan sebab melihat air secara mutlak (sebelum sedang atau sesudah shalat).[10]
4.    Tata cara bertayamum
Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut.
·       Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
·       Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
·       Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
·       Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
·       Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu
·       Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
·       Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.[11]

D.    Perbedaan pendapat tentang kedudukan tayamum
Imam Hanafi berpendapat bahwa tayamum merupakan ganti secara mutlak. Sedangkan imam Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tayamum merupakan penggati wudlu yang bersifat darurah (tidak bisa menhilangkan hadast).[12]
Ulama Hanafi berpendapat bahwa tayamum merupakan ganti secara mutlak. Konsekuensi:
1.      Taymum boleh dilakukan sebelum waktu sholat.
2.      Boleh melakukan beberapa waktu sholat wajib.
3.      Tayamum dengan niat untuk melaksanakan  sholat sunah bisa juga sholat wajib.
Sedangkan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabillah berpendapat bahwa tayamum merupakan ganti wudhu yang bersifat daruroh ( tidak bisa menghilangkan hadas). Konsekuensinya.
1.      Taymum harus dilakukan setelah sholat.
2.       Satu kali tayamum hanya untuk satu kali sholat wajib dan beberapa sholat sunah.
3.      Bahkan menurut Syafi’i tidak boleh 1 kali tayamum untuk khutbah dan sholat jum’at.
4.      Tayamum dengan niat untuk melaksanakan sholat sunah tidak bisa digunakan untuk melaksanakan sholat wajib. [13]     
BAB III
  PENUTUP
B.     Kesimpulan
1.      Tayamum adalah mendatangkan debu ke wajah dan kedua tangan  dengan syarat dan rukun tertentu.
2.      Hal-hal yang membolehkan tayamum adalah
a.       Tidak ada air.
b.      Adanya udzur, seperti sakit atau yang lainya
c.       Ada air tapi hanya untuk minum hewan yang yang dimulyakan
d.      Musyafir.
3.       Dasar hukum tayamum
          Dasar hukum tayamum boleh jika daruroh.
4.      Rukun tayamum.
a.          Niat ketika mengusap muka.
b.         Mengusap wajah sampai rata
c.          Mengusap tangan sampai siku-siku.
d.         Tartib.
5.      Sunah tayamum yaitu membaca basmallah, menghembus debu dari dua tlapak tangan, dan membaca syahadat setelah selesai tayamum.
6.      Hal-hal yang membatalkan tayamu yaitu
a.       Semua yang membatalkan wudlu
b.      Sudah dapat menggunakan air atau sudah sembuh
c.       Melihat air sebelum shalat
d.       Kluarnya waktu shalat
e.       Murtad
7.      Tatacara tayamum
a.    Memukulkan kedua tlapak tangan ke permukaan bumu atau media apapun yang suci, kemudian meniupnya.
b.    Menyapu kedua punggung tlapak tangan.
c.    Mengusap wajah.
d.   Mengusap kedua tangan sampai siku.
e.    Tartib
8.      Keduduksn atau status tayamum yaitu pengganti wudlu yang bersifat daruroh, ( tidak bisa menghilangkan hadas)



           DAFTAR PUSTAKA
Mannan, Abdul. 2011.Fiqih lintas madzhab.kediri. pp al Falah ploso.
Ulfah, Isnatin. 2016. Fiqih ibadah menurut al qur’an, sunnah, dan tinjauan berbagai madzhab. Ponorogo. STAIN Po PRESS.
Rasid, Sulaiman. 2010. Fiqih islam. Bandung.sinar baru algensindo.
https://tafsirq.com/5-Al-Ma%27idah/ayat-6, diambil tgl 16 oktober 2017 pukul 19.18
https://muslim.or.id/1918-panduan-tata-cara-tayammum.html pada tanggal 16 Oktober 2017, pada pukul 13.55





[1] Abdul Manan, fiqih lintas madzhab, (Kediri, 23 November 2011) hal 65
[2] Isnatin Ulfah, fiqih ibadah: Menurut Al-quran, sunah, dan tinjauan berbagai madzhab.(Ponorogo: STAIN PO Press,2009), hal 41
[3] https://tafsirq.com/5-Al-Ma%27idah/ayat-6, diambil tgl 16 oktober 2017 pukul 19.18
[4] Abdul Manan, FIQIH LINTAS MADZHAB ,hal 66-67
[5] Isnatin ulfah, fiqih ibadah, hal 42
[6] Abdul manan, fiqih ibadah lintaz madzhab.hlm 60-72
[7] Ibid, hlm 72
[8] H. Sulaiman rasid, fiqih islam, (Bandung: sinar baru algesindo)hlm. 42-43
[9] Isnatin ulfah, fiqih ibadah, hlm 72
[10] Abdul manan, fiqih lintas madzhab, hlm 73
[11] Sumber: https://muslim.or.id/1918-panduan-tata-cara-tayammum.html pada tanggal 16 Oktober 2017, pada pukul 13.55
[12] Isnatin ulfah, fiqih ibadah hal 42-43
[13] Abdul manan, fiqih lintas madzhab, hlm 73

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

KAMMI IAIN Ponorogo gelar penggalangan dana

Organisasi KAMMI gelar penggalangan dana untuk membantu korban Gempa di Lombok Kader KAMMI Daerah Ponorogo menggalang dana untuk membantu...