BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam menciptakan segala sesuatu, Allah SWT selalu menerangkan dengan rinci mengapa sesuatu tersebut diciptakan. Misalnya kita
sebagai manusia, makhluk yang
paling mulia di antara sekian makhluk-Nya, diutus ke dunia sebagai khalifah pemelihara jagad raya ini. Hal yang demikian
tentunya ada hikmah atau rahasia tersendiri dibalik penciptaan kita para
manusia. Memasuki ranah syariah, sebagai contoh lain, adalah satu item
yang dijadikan alternatif oleh kita sebagai pengganti wudlu yang merupakan
syarat sahnya sholat yakni tayamum.Dalam tayamum ini pun tersimpan suatu hikmah tertentu yang dirasa perlu diketahui oleh kita agar nantinya dalam pendekatan diri kepada-Nya
tidak terdapat ganjalan yang memungkinkan kita “lari” dari syariah Islam.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa pengertian tayamum?
2.
Apa saja yang membolehkan bertayamum menurut para ulama?
3.
Apa rukun dan bagaimana tata cara bertayamum menurut para ulama
beserta dasar hukumnya?
4.
Apa perbedaan pendapat menurut para ulama tentang status tayamum?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan dalil tentang tayamum
Tayamum menurut bahasa adalah menyengaja, sedangkan menurut istilah
mendatangkan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat dan rukun tertentu.[1]
1.
Tayamum menurut para ulama:
a.
Menurut madhab Hanafiyah
Tayamum
adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah yang suci.
b.
Menurut madhab malikiyah
Tayamum adalah
bersuci dengan debu (taharah turabiyah) atas wajah dan kedua tangan dengan
disertai niat.
c.
Menurut madhab Shafi’iyah
Tayamum adalah
meratakan debu ke wajah dan kedua tangan sebagai gati dari wudlu atau mandi
dengan syarat tertentu.
d.
Menurut madhhab hanabilah
Tayamum adalah
mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci menurut mekanisme yang
khusus.[2]
2.
Dalil yang menerangkan tayamum:
Firman Allah swt. surat al-maidah ayat : 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub
maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari
tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh
air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia
hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu
bersyukur.[3]
B.
Hal-hal yang membolehkan
bertayamum menurut para ulama
1.
Hal-hal yang membolehkan tayamum:
a.
Menurut imam Hanafi
1)
Tidak ada air.
2)
Adanya udzur, sakit atau lainya.
b.
Menurut imam Maliki
1)
Tidak ada air.
2)
Adanya udzur, sakit atau yang lainya.
3)
Ada air sedikit untuk hewan meskipun anjing.
c.
Menurut imam Syafi’i
1)
Tidak ada air.
2)
Ada air untuk minum hewan yang dimulyakn syara’seperti
kambing.
3)
Tidak bisa menggunaka air karna sakit.
d.
Menurut imam Hambali
1)
Tidak ada air
2)
Ada udzur, sakit atau yang lainya.
3)
Mencari air setelah waktu salat dan tidak menemukan.[4]
2. Dasar hukum
tayamum
Dasar hukum
tayamum adalah :
Qs.
AL-NISA’: 43 :
Terjemah
Dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musyafir atau dari tempat buang air atau kamu
telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah
kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah muka mu dan tanganmu. Sesungguhnya
allah maha pemaaf lagi maha pengampun.
Hadist dari
‘Umar bin Syu’aib dari ayahnya dan kakeknya, Rasulullah saw bersabda:
Telah dijadikan
bagi kita seluruh bumi ini sebagai masjid dan tanahnya menyucikan. (HR. Ahmad).
[5]
C.
Rukun dan tata cara bertayamu beserta hukum dasar
1.
Rukun tayamum menurut ulama
a.
Menurut imam Hanafi
1.
Niat ketika mengusap wajah
2.
Mengusap wajah sampai rata
3.
Mengusap kedua tangan sampai siku-siku
Imam Hanafi berpendapat bahwa semua jenis yang termasuk bagian bumi,
seperti debu, pasir, batu atau yang lainya dapat digunakan taymum. Imam Hanafi
mewajibkan niat di dalam tayamu, karena dzatiyah debu (‘ain al-turab)
tidak dapat mensucika, sehingga butuh penguat yaitu niat. Sebagian ulama Hanafi
(imam Zufar) berpendapat, bahwa tayamum tidak harus niat, karena tayamum
pengganti wudlu, padahal antara pengganti dan yang di ganti tidak boleh
berbeda, maka kalau tayamum tidak harus niat, maka tayamum juga sama. Imam
Hanafi membolehkan tayamum dengan niat menghilangkan tayamum rof’al-hadast),
karena tayamum merupakan pengganti mandi atau wudlu, sedangkan mandi atau wudlu
bisa menghilangkan hadast,sehingga tayamum
juga dapat menghilangkan hadast sebagaimana wudlu. Maka satu kali tayamum boleh
melakukan shalat fardu berulangkalai dan untuk ibadah lainya, dari hal-hal
(ibadah) yang disyaratkan harus suci dari hadast.
b.
Menurut imam Maliki
1.
Niat mengusap wajah.
2.
Mengusap wajah sampai rata.
3.
Mengusap tangan sampai pergelangan tangan.
4.
Muwalah (terus menerus).
Imam Maliki berpendapat bahwa tayamum tidak bisa menghilangkan
hadast sehingga tidak boleh diniati rof’al-hadast (menghilangkan hadast). Dan
tayamum satu kali hanya dapat digunakan untuk shalat fardu satu kali dan shalat
sunnah beberapakali.
c.
Menurut imam Syafi’i
1.
Niat, pada saat mengambil wudu sampai mengusap sebagian wajah.
2.
Menguap wajah sampai rata.
3.
Mengusap tangan sampai siku-siku.
4.
Tartib, yaitu mendahulukan
anggota badan yang seharusnya di awal dan di mengakhirkan anggota yang
seharusnya di akhir.
Syaifi’i tidak memperbolehkan
diniati untuk rof’al-hadast(menghilangkan hadas). Karena tayamum tidak dapat
mengkhilangkan hadast hanya saja lanataran tayamum Imam diperbolehkan melakukan
ha-hal yang sebelumnya dilarang seperti salat. Dan satu tayamum hanya boleh
digunakan untuk digukan satu shalat dan beberapa shalat sunah.
Niat tayamum harus bersama dengan menempelkan tanganpada debusampai
mengusap muka, meskipun ketika mengangkat tangan tidak ada niatnya. Hal ini di
karenakan di dalam tayamum terdapat dua
permulaan, yaitu:
·
Permulaan nisbi (permulaan yang disandarkan pada permulaan hakiki)
yaitu ketika memegang debu.
·
Permulaan hakikat (permulaan yang sebenarnya), yaituketik mengusap
wajah.[6]
Sehingga niat tayamum tadi disyaratkan harus bersamaan dengan juz (bagian) dari dua permulaan (nisbi dan
hakiki) di atas.
d.
Menurut imam hambali
1.
Niat ketika mengusap wajah.
2.
Mengusap muka sampai rata.
3.
Mengusap tangan sampai pergelangan.
Imam Hambali
sependapat dengan imam syafi’i dan maliki, yaitu satu taymum hanya dapat untuk
satu shalat fardu saja, dan tidak boleh diniati rof’al hadast, tetapi
beliau hanya mengharuskan mengusap kedua
tangan sampai pergelangan saja sama halnya dengan imam Maliki.[7]
2.
Sunah tayamum
Membaca basmallah, menghembus debu dari dua tlapak tangan supaya
tanah yang di tlapak tangan menjadi tipis, dan mengucap kalimat syahadat
setelah selesai tayamum, sebagaimana setelah selesai wudlu.[8]
3.
Hal-hal yang membatalkan tayamum
Hal-hal yang membatalkan tayamum ada 5 yaitu:
a.
Semua yang membatalkan wudlu.
b.
Sudah dapat menggunakan air, seperti sudah sembuh, tidak dingin,
dansebagainya.
c.
Melihat air sebelum memulai shalat, dan bagi orang yng sakit bila
sudah sanggup memakainya.
d.
Keluarnya waktu shalat.
e.
Murtad.[9]
Secara umum, di
dalam empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) tidak ada perbedaan
pendapat penyebab batalnya wudlu, yaitu setiap hal yang membatalkan wudlu.
Namun di antara mereka terdapat sedikit perbedaan pendapat, diantaranya : imam
Hambali menyatakan, bahwa salah satu penyebab batalnya tayamum adalah melihat
air secara mutlak (sebelum salat, sedang salat atau sesudah shalat). Menurut
imam Safi’i : bila shalat yang dilakukan dengan tayamum tidak wajib diulangi
ketika ada air, maka tayamum tidak batal dengan sebab melihat air secara mutlak
(sebelum sedang atau sesudah shalat).[10]
4.
Tata cara bertayamum
Tata cara
tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar
bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku
untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan
air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang
berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah
engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke
permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung
telapak tangan (kanan)nya dengan
tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan
kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Berdasarkan
hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu
‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut.
·
Memukulkan
kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian
meniupnya.
·
Kemudian
menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
·
Kemudian
menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
·
Semua
usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan
saja.
·
Bagian
tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan
tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu
·
Tayammum
dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats
kecil.
·
Tidak
wajibnya urut/tertib dalam tayammum.[11]
D.
Perbedaan pendapat tentang kedudukan tayamum
Imam Hanafi berpendapat bahwa tayamum merupakan ganti secara
mutlak. Sedangkan imam Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tayamum
merupakan penggati wudlu yang bersifat darurah (tidak bisa menhilangkan
hadast).[12]
Ulama Hanafi berpendapat bahwa tayamum merupakan ganti secara
mutlak. Konsekuensi:
1.
Taymum boleh dilakukan sebelum waktu sholat.
2.
Boleh melakukan beberapa waktu sholat wajib.
3.
Tayamum dengan niat untuk melaksanakan sholat sunah bisa juga sholat wajib.
Sedangkan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabillah berpendapat bahwa
tayamum merupakan ganti wudhu yang bersifat daruroh ( tidak bisa menghilangkan
hadas). Konsekuensinya.
1.
Taymum harus dilakukan setelah sholat.
2.
Satu kali tayamum hanya
untuk satu kali sholat wajib dan beberapa sholat sunah.
3.
Bahkan menurut Syafi’i tidak boleh 1 kali tayamum untuk khutbah dan
sholat jum’at.
4.
Tayamum dengan niat untuk melaksanakan sholat sunah tidak bisa digunakan
untuk melaksanakan sholat wajib. [13]
BAB
III
PENUTUP
B.
Kesimpulan
1.
Tayamum adalah mendatangkan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat dan rukun tertentu.
2.
Hal-hal yang membolehkan tayamum adalah
a.
Tidak ada air.
b.
Adanya udzur, seperti sakit atau yang lainya
c.
Ada air tapi hanya untuk minum hewan yang yang dimulyakan
d.
Musyafir.
3.
Dasar hukum tayamum
Dasar
hukum tayamum boleh jika daruroh.
4.
Rukun tayamum.
a.
Niat ketika mengusap muka.
b.
Mengusap wajah sampai rata
c.
Mengusap tangan sampai siku-siku.
d.
Tartib.
5.
Sunah tayamum yaitu membaca basmallah, menghembus debu dari dua
tlapak tangan, dan membaca syahadat setelah selesai tayamum.
6.
Hal-hal yang membatalkan tayamu yaitu
a.
Semua yang membatalkan wudlu
b.
Sudah dapat menggunakan air atau sudah sembuh
c.
Melihat air sebelum shalat
d.
Kluarnya waktu shalat
e.
Murtad
7.
Tatacara tayamum
a.
Memukulkan kedua tlapak tangan ke permukaan bumu atau media apapun
yang suci, kemudian meniupnya.
b.
Menyapu kedua punggung tlapak tangan.
c.
Mengusap wajah.
d.
Mengusap kedua tangan sampai siku.
e.
Tartib
8.
Keduduksn atau status tayamum yaitu pengganti wudlu yang bersifat
daruroh, ( tidak bisa menghilangkan hadas)
DAFTAR PUSTAKA
Mannan,
Abdul. 2011.Fiqih lintas madzhab.kediri. pp al Falah ploso.
Ulfah,
Isnatin. 2016. Fiqih ibadah menurut al qur’an, sunnah, dan tinjauan berbagai
madzhab. Ponorogo. STAIN Po PRESS.
Rasid,
Sulaiman. 2010. Fiqih islam. Bandung.sinar baru algensindo.
https://tafsirq.com/5-Al-Ma%27idah/ayat-6,
diambil tgl 16 oktober 2017 pukul 19.18
https://muslim.or.id/1918-panduan-tata-cara-tayammum.html pada tanggal 16 Oktober
2017, pada pukul 13.55
[1] Abdul Manan, fiqih lintas madzhab, (Kediri, 23 November 2011) hal 65
[2] Isnatin Ulfah, fiqih ibadah: Menurut Al-quran, sunah, dan tinjauan
berbagai madzhab.(Ponorogo: STAIN PO Press,2009), hal 41
[3] https://tafsirq.com/5-Al-Ma%27idah/ayat-6,
diambil tgl 16 oktober 2017 pukul 19.18
[4] Abdul Manan, FIQIH LINTAS MADZHAB ,hal 66-67
[5] Isnatin ulfah, fiqih ibadah, hal 42
[6] Abdul manan, fiqih ibadah lintaz madzhab.hlm 60-72
[7] Ibid, hlm 72
[8] H. Sulaiman rasid, fiqih islam, (Bandung: sinar baru algesindo)hlm.
42-43
[9] Isnatin ulfah, fiqih ibadah, hlm 72
[10] Abdul manan, fiqih lintas madzhab, hlm 73
[11] Sumber: https://muslim.or.id/1918-panduan-tata-cara-tayammum.html pada tanggal 16 Oktober
2017, pada pukul 13.55
[12] Isnatin ulfah, fiqih ibadah hal 42-43
[13] Abdul manan, fiqih lintas madzhab, hlm 73
Tidak ada komentar:
Posting Komentar