Kamis, 25 Januari 2018

rukun rukun sholat fardlu menurut ulama dan dasar hukumnya


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Banyak sekali persoalan penting tentang fiqih dalam kehidupan sehari-hari  yang sering sekali di perdebatkan dan di pertanyakan oleh umat islam. Termasuk juga dengan fiqih ibadah. Adanya rukun dan syarat yang terkadang berbeda, antara satu dengan yang lainnya. Masih banyak sekali umat islam yang kurang sempurna dalam melaksanakan suatu ibadah.  Karena kurangnya pemahaman mereka mengenahi suatau hal yang mana yang perlu di lakukan  dan yang mana yang tidak perlu dilakukan

                Semua persoalan tersebut perlu adanya jawaban yang pasti dan memiliki tata cara ataupun ketetuan yang telah di ajarka oleh nabi Muhammad saw.  Dan juga yang tertera di al quran maupun al hadist dan juga berbagai pandangan dari berbagai ulama yang terkemuka. Sehingga umat islam tidak hanya mampu untuk menerapkan dalam kehidupan sehari-harinya. Tapi juga dapat diserukan pada saudara islam yang lainnya.

B.     Rumusan masalah
1.       Apa yang dimaksut dengan sholat ?
2.       Rukun-rukun sholat yang disepakati ?
3.       Rukun-rukun shola yang tidak disepakati?

C.     Tujuan
1.       Untuk menetahui rukun sholat yang d sepakati.
2.       Untuk menetahui rukun sholat yang tidak di sepakati.







BAB II
PEMBAHASAN

Sholat menurut bahasa ialah “doa” , tetapi yang di maksud disini ialah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang di mulai dengan takbir dan di akiri dengan salam.[1]

Rukun sholat adalah bagian yang  kuat. Sedangkan secara istilah, sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu ibadah. Sehingga dengan demikian yang di maksud dengan rukun sholat ialah sesuatuyang harus di kerjakan dalam sholat seperti takbirat al-ihram dan sebagainya.[2]
A.     RUKUN-RUKUN SHOLAT
1.      Niat
Definisi niat adalah menyengaja sesuatu disertakan dengan merealisasikan sesuatu tersebut. Hukumnya niat menurut imam Maliki dan imam syafi’i adalah fardlu. Sedangkan hukum niat menurut imam hanafi dan imam hambali adalah syarat syahnya sholat.

Dari perbedaan tersebut, imam Maliki, Hanafi , Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa shalat hars di sertai dengan niat. Artinya shalat tanpa niat tidak syah , sehingga perbedaan yang ada , hanya terjadi pada segi penggolongannya saja,yaitu niat termasuk fardlu, rukun, atau syarat. Ketetapan nahwa shalat harus di sertai dengan niat berdasarkan pada hadist nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan muslim :

قال الني صل الله عليه و سلم انما الا عمال با انيات و انما اكل امرى منوي (متفق عليه)
Nabi SAW bersabda : “ sesungguhnya syahnya suatu amal itu harus adanya niat dan seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.[3]



2.      Takbiratul ihram
Takbir pada permulaan sholat di sebut sebagai takbiratul ihram dikarenakan dengan takbir tersebut seseorang telah haram baginya melakukan segala sesuatu yang pada sebelumnya dihalalkn sebab dapat merusak bahkan membatalkan shalat, seperti makan , minum , berbicara dan lain sebagainnya.

Shalat tidak akan sempurna tanpa takbiratul ihram. [4]
مفتاح الصلاة الوضوء وتحرئمها التكبئر وتحليلها اتسليم رواهابوداودوالتهذئ
“kunci salat iitu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN TIRMIZI)[5]

Menurut Imamiyah, Maliki, Hanbali dan Syafi’i boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan “Allahu Al-Akbar” . di tambah dengan alif dan lam pada kata “akbar”. Hanafi : boleh dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’zham (Allah maha agung)

Semua ulama mazhab sepakat selain Hanafi bahwa mengucapkannya dalam bahasa arab adalah wajib. Walaupun orang yang shalat itu adalah orang ‘ajam (bukan orang arab). Bila ia tidak bisa , maka ia wajib mempelajarinya. Bila tidak bisa belajar, ia wajib menerjemahkan kedalam bahasanya. Hanafi : Sah mengucapkannya engan bahasa apa saja , walaupun yang bersangkutan bisa berbahasa arab.[6]

3.      Berdiri dalam sholat
Semua ulama mazdhab sepakat bahwa berdiri dalam sholat fardlu itu wajib sejak mulai dari takbiratul ihram sampai ruku’ , harus tegap, bila tidak mampu ia harus shalat dengan duduk, bila tidak mampu duduk , iaharus shalat miring pada bagian kanan, seperti letak orang yang meninggal diliang lahat. Menghadap kiblat dihadapan badannya , menurut kesepakatan ulama mazhab selain hanafi. Hanafi berpendapat siapa yang tidak bisa duduk, ia harus shalat terlentang dan menghadap kiblat dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku’ dan sujud tetap menghadap kiblat.

Dan bila tidak mampu miring ke kanan , maka menurut imamiyah, syafi’i dan hambali ia harus shalat terlentang dan kepalanya menghadap kiblat . bila tidak mampu juga , ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya.
Hanafi : bila sampai pada tingkat ini tetap tidak mampu , maka gugurlah perintah shalat baginya ,hanya ia harus melaksanakannya (mengqodha’nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang mnghalanginaya.[7]
Maliki : bila sampai seperti ini ,maka gugur perintah shalat terhadapnya, dan tidak di wajibkan mengqadha’nya.
Imamiyah, syafi’i dan hambali : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apapun. Maka bila tidak mampu mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dengan menggerakkan lisannya dengan dzikir dan membacanya.bila juga tidak mampu untuk menggerakkan lisnnya, maka ia harus menggambarkan tentang melakukan shalat di dalam hatinyaselama akalnya masih berfungsi.[8]
Berdiri menjadi rukun sholat berdasarkan pada Al-Qur’an surat al-baqarah (2) : 238 :
حافظوا علي الصلاة والصلاة الوسطي وقوموا الله قانتين
Peliharalah semua sholat(mu) , dan (peliharlah) wusthaa.. Berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’.[9]

4.      Membaca al-fatihah
Imam Malik , Syafi’i ,Hambali , dan jumhurul ulama telah bersepakat bahwa membaca al-fatihah pada tiap-tiap rakaat shalat itu wajib dan menjadi rukun shalat, baik shalat fardu ataupun shalat sunah. Hal ini di dasarkan pada Al-Qur’an surat al-Muzammil (73) : 20
فاقرءوا ما تئسر من القران
Bacalah sebagian yang gampang dari al-Qur’an[10]

Hal ini dipertegas dengan hadits ‘Ubadah bin Samit, Rasulullah saw bersabda :
لا صلا امن لم ئقرا بفا تحة الكتاب
Tidaklah sah, shalatnya orang yang tidak membaca al fatihah , (HR. Jama’ah)[11]

Tetapi Al-hanafiyah berpendapat bawa yang fardu di baca ialah Al-Qur’an ,tidak tertentu pada al-fatihah saja.

5.      Ruku’
Ruku’ secara bahasa berarti menunduk . sedangkan meurut istilah ialah menundukkan punggung dan kepala secara bersamaan hingga kedua telapak tangan memegang kedua lutut. Sehingga yang paling sempurna ialah dengan menuduk sampai punggung seseorang rata dengan leher,seperti itulah yang dilakukan para sahabat dan ulama’ – ulama’ sesudah mereka. mereka berpendapat  hendak lah seseorang shalat meluruskan punggungnya di waktu ruku’.[12]

Semua ulama empat madzab berpendapat,  bahwa ruku’ termasuk rukun shoat[13] . ketetapan hukum ini berdasarkan :
Firman Allah swt dalam surat al-Hajj ayat : 77 :
يا ايها الذين امنوا اركعوا واسجدوا واعبدوا ربكم وافعلوا الخير لعلكم تفلحون(الحج:^ ^)
Wahai orang-orang yang beriman ruku’ dan sujudlah kamu  sekalian dan sembahlah tuhanmu , berbuatlah kebaikan semoga kamu termasuk orang yang beruntung.[14]

6.      I’tidal
Yang dimaksud i’tidal ialah berdiri tegak atau mengembalikan posisi seluruh anggota badan sebagaimana posisi sebelum ruku’. [15]Menurut imam maliki, syafi’i , dan hambali tergolong rukunnya shalat. Menurut hanafi i’tidal tidak termasuk rukunnya shalat tapi termasuk wajibnya shalat.[16] Kewajiban i’tidal ini berdasarkan hadist Nabi :
 ثم ارفع حتي تعتدل قاءما
Kemudian bangkitlah sehingga engkau tegak lurus dalam keadan berdiri.(disepakati oleh ahli-ahli hadist)[17]

Seseorang yang tidak melakukan i’tidal baik karena disengaja atau tidak tahu maka sholatnya batal. Jika lupa , maka ia harus kembali rukuk dan bangkit daarinya. Kemudian ia sujud setelah salam . kecuali makmum maka ia tidak sujud karena mengiuti imam yang lupa. Jika imamnya belum kembali rukuk , maka ia kembali berdiri dan mengulangi sholatnya seperti yang di katakan ibnu mawaz. Hal ini jika di sengaja. Jika ilupa maka tidak mengulangiya kemudian sujud setelah salam.[18]



7.      Sujud
Yang dimaksud dengan sujud menurut jumhur ulama adalah meletakkan 7 anggota badan ketanah , yaitu wajah , kedua telapak tangan , keua lutut dan ujung kedua telapak tangan[19]

Berdasarkan kesepakatan madzabib al-arba’ah (hanafi, maliki, syafi’i, dan hambali ) sujud termasuk dalam rukunnya shalat, baik shalat sunnah ataupun shalat fardlu.[20]
اذا سجدت فمكن جبهتك من الارض ولا تنقر نقرا
Jika kamu sujud ,letakkanlah dahimu kelantai dengan mantap dan jangan hanya mematuk saja. (HR. Ibn Majah)[21]

8.      Duduk diantara kedua sujud
Duduk diantara dua sujud merupakan rangkaian dari berbagai rukun sholat menurut madzab Syafi’i .pendapat ini di dasari dengan sabda nabi kepada seseorang yang masih keliru dalam sholatnya . beliau bersabda “ kemudian bangkitlah saampai kau benar-benar pada kondisi duduk yang seimbang.” Dalam riwayat juga di sebutkan yang artinya “sampai kamu benar-benar tenang dalm posisi duduk, dan lakukanlah hal seperti itu pada setiap sholatmu” . pendapat seperti itu juga di amini oleh madzhab hambali dan maliki. Adapun Madzab Hanafi mengatakan bahwa duduk diantara dua sujud merupakan suatu yang wajib, di syariatkan untuk memisahkan antara dua sujud tersebut . mereka tidak menganggapnya sebagai suatu yang fardu atau sebagai rukun.

Posisi duduknya adalah iftirasyi , yaitu adala duduk melipat kaki kebelakang dan bertupu pada kaki kiri. Maksudnya kaki kiri yang dilipat diduduki, sedangkan kaki yang kanan dilipat tidak diduduki namun jari-jarin ditekuk sehingga menghadap kiblat. Posisi kedua tangan diletakkan pada kedua paha dekat dengan lutut dengan menjulurkan jari-jarinya.[22]

9.      Tuma’ninah
Tuma’ninah adalah diam dan tenang setelah melakukan gerakan dalm waktuyang cukup untuk membaca subhanallah sekira seluruh badannya sudah kelihatan selesai dari rukun yang telah dia jalani. Tuma’ninah merupakan rukun shalat yang harus di laksanakan pada empat rukun yaitu ruku’, sujud , duduk diantara dua sujud, i’tidal.[23]

10.  Tasyahhud akhir
Dinamakan tasyahhud karena di dalamnya engandun bacaan-bacaan yang berisikan kesaksian (syahadat) akan keesa-an Allah dan kerasulan nabi muhammad saw.[24] Imamiyah dan Hambali : Tahiyyat pertama itu wajib. Mazhab-mazhab lain : Hanya sunnah, bukan wajib. Sedangkan pada tahiyyat terakhir adalah wajib, menurut Syafi’i ,Imamiyah dan Hambali . sedangkan menurut maliki dan Hanafi : hanya sunah , bukan wajib .[25]

11.  Membaca sholawat
Membaca sholawat nabi dalam sholat merupakan pondasi sholat yaang menjadi perselisian dikalangan ulama. Hal ini dipacu oleh perbedaan istidlal atas suatu nash maupun ketiadaannya.

Syafi’i dan Hanbali dan Maliki mengkategorikannya sebagai rukun. Sependek-pendeknya “ Allahumma shalli wa sallim ‘ala muhammad wa aalii.
Berbeda dengan madzhab lainnya . madzhab Hanafi berpendapat bahwa bacaan atau doa tasyahud sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan dalam sholat.[26]
           
12.  Mengucap salam
Duduk akhir, tasyahhud, membaca sholawat dan salam merupakan rukun yang dilakukan secara bersama dan berkaitan. Artinya duduk akhir dilakukan ketika orang yang shalat membaca tasyahhud,membaca sholawat dan mengakhiri shalat dengan salam.[27]

Ada dua salam dalam sholat, yaitu salam pertama dan salam kedua. Salam pertama adalah fardu menurut para fuqaha,seperti malikiyah dan syafiiyyah. Sedangakan salam yang kedua adalah sunnah menuru kedua madzhab tersebut. Namun , berbeda halnya dengan hanbaliyah yang berpendapat bahwa kedua salam tersebut hukumnya fardu. Kecuali pada shalat jenazah , shalat nafilah , sujud tilawah dan sujud syukur. Pada keempat perbuatan tersebut yang hukumnya fardu anyala pada salam pertama saja.

Mengenai bacaan tasyahud terdapat berbagai versi yang semuanya bersumber dari nabi saw .

13.  Tertib
Tartib adalah menjalani ritual-ritual shalat sesuai dengan urutannya. Jadi tidak diperbolehkan mengerjakan sujud sebelum ruku’ ,atau ruku’ sebelum membaca fatihah dengan sengaja.[28]




BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Rukun sholat adalah bagian yang kuat. Sedangkan secara istilah, sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu ibadah.

Hanafi
Maliki
Syafi’i
Hambali
Niat




Takbiratul Ihram

_



Berdiri


Membaca fatihah

_


Ruku’




I’tidal

_

Sujud





Duduk diantara 2 sujud

_

Tuma’ninah

_


Tasyahud akhir

_
_


Membaca sholawat

­_
_


Mengucapkan salam

_



Tertib










_   : tidak sepakat
     : sepakat
B.     Saran
Penulis menyadari dalam embuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalhan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharap kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan makalah ini di masa yang mendatang.

DAFTAR PUSTAKA

Ulfah Isnatin, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016)
Mannan Abdul, FIQIH LINTAS MADZHAB (kediri : PP Al Falah ploso, 2011 )
Muhammad Jawad Mughniyah, FIQIH lima mazhab (jakarta : LENTERA, SHAF , 2015)
H Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM (Bndung : Sinar Baru Algensindo, 2016)
H. Tolhah Ma’ruf, Moh. Halimi, Syaikhul Hakim,Abdullah CRB, Nanang Ni’amillah, Fu’ad Hasan, FIQIH IBADAH (KEDIRI : Lembaga Ta’lif Wannasyr, 2008 )



[1] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam ( Bandung : Sinar Bru Algensindo, 2014 ),hal 53
[2] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 68
[3] Abdul Mannan, FIQIH LINTAS MADZHAB (kediri : PP Al Falah ploso, 2011) hlmn 95
[4] Muhammad Jawad Mughniyah, FIQIH lima mazhab (jakarta : LENTERA, SHAF , 2015) hlmn 129
[5] H Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM (Bndung : Sinar Baru Algensindo, 2016) hlmn 78
[6] Muhammad Jawad Mughniyah, FIQIH lima mazhab (jakarta : LENTERA, SHAF , 2015) hlmn 129-130
[7] Ibid,. 130
[8] Muhammad Jawad Mughniyah, FIQIH lima mazhab (jakarta : LENTERA, SHAF , 2015) hlmn 130

[9] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 70
[10] H Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM (Bndung : Sinar Baru Algensindo, 2016) hlmn 78
[11] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 71
[12] Ahmad Warson Munawwir, kamus lengkap Arab-Indonesia Terlengkap (Surabaya: Puustaka progresif ), hlmn 252
[13] Abdul Mannan, FIQIH LINTAS MADZHAB (kediri : PP Al Falah ploso, 2011) hlmn106
[14] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 73
[15] Ibid,. 75
[16] Abdul Mannan, FIQIH LINTAS MADZHAB (kediri : PP Al Falah ploso, 2011) hlmn106
[17] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 73
[20] Abdul Mannan, FIQIH LINTAS MADZHAB (kediri : PP Al Falah ploso, 2011) hlmn107
[21] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 74
[23] H. Tolhah Ma’ruf, Moh. Halimi, Syaikhul Hakim,Abdullah CRB, Nanang Ni’amillah, Fu’ad Hasan, FIQIH IBADAH (KEDIRI : Lembaga Ta’lif Wannasyr, 2008 ) hlmn 73
[24] Ibid,. Hlmn 74
[25] Muhammad Jawad Mughniyah, FIQIH lima mazhab (jakarta : LENTERA, SHAF , 2015) hlmn 136
[27] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 75
[28] H. Tolhah Ma’ruf, Moh. Halimi, Syaikhul Hakim,Abdullah CRB, Nanang Ni’amillah, Fu’ad Hasan, FIQIH IBADAH (KEDIRI : Lembaga Ta’lif Wannasyr, 2008 ) hlmn 78

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

KAMMI IAIN Ponorogo gelar penggalangan dana

Organisasi KAMMI gelar penggalangan dana untuk membantu korban Gempa di Lombok Kader KAMMI Daerah Ponorogo menggalang dana untuk membantu...