BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Banyak sekali persoalan penting tentang fiqih dalam kehidupan sehari-hari yang sering sekali di perdebatkan dan di
pertanyakan oleh umat islam. Termasuk juga dengan fiqih ibadah. Adanya rukun
dan syarat yang terkadang berbeda, antara satu dengan yang lainnya. Masih
banyak sekali umat islam yang kurang sempurna dalam melaksanakan suatu
ibadah. Karena kurangnya pemahaman
mereka mengenahi suatau hal yang mana yang perlu di lakukan dan yang mana yang tidak perlu dilakukan
Semua
persoalan tersebut perlu adanya jawaban yang pasti dan memiliki tata cara
ataupun ketetuan yang telah di ajarka oleh nabi Muhammad saw. Dan juga yang tertera di al quran maupun al
hadist dan juga berbagai pandangan dari berbagai ulama yang terkemuka. Sehingga
umat islam tidak hanya mampu untuk menerapkan dalam kehidupan sehari-harinya.
Tapi juga dapat diserukan pada saudara islam yang lainnya.
B. Rumusan masalah
1.
Apa yang
dimaksut dengan sholat ?
2.
Rukun-rukun
sholat yang disepakati ?
3.
Rukun-rukun
shola yang tidak disepakati?
C. Tujuan
1.
Untuk
menetahui rukun sholat yang d sepakati.
2.
Untuk
menetahui rukun sholat yang tidak di sepakati.
BAB II
PEMBAHASAN
Sholat menurut bahasa ialah “doa” , tetapi yang di
maksud disini ialah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan
yang di mulai dengan takbir dan di akiri dengan salam.[1]
Rukun sholat adalah bagian yang kuat. Sedangkan secara istilah, sesuatu yang
harus dikerjakan dalam suatu ibadah. Sehingga dengan demikian yang di maksud
dengan rukun sholat ialah sesuatuyang harus di kerjakan dalam sholat seperti takbirat
al-ihram dan sebagainya.[2]
A.
RUKUN-RUKUN SHOLAT
1.
Niat
Definisi niat adalah menyengaja sesuatu disertakan
dengan merealisasikan sesuatu tersebut. Hukumnya niat menurut imam Maliki dan
imam syafi’i adalah fardlu. Sedangkan hukum niat menurut imam hanafi dan imam
hambali adalah syarat syahnya sholat.
Dari perbedaan tersebut, imam Maliki, Hanafi ,
Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa shalat hars di sertai dengan niat. Artinya
shalat tanpa niat tidak syah , sehingga perbedaan yang ada , hanya terjadi pada
segi penggolongannya saja,yaitu niat termasuk fardlu, rukun, atau syarat.
Ketetapan nahwa shalat harus di sertai dengan niat berdasarkan pada hadist nabi
yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan muslim :
قال
الني صل الله عليه و سلم انما الا عمال با انيات و انما اكل امرى منوي (متفق عليه)
Nabi SAW bersabda : “ sesungguhnya syahnya suatu
amal itu harus adanya niat dan seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.[3]
2.
Takbiratul ihram
Takbir pada permulaan sholat di sebut sebagai
takbiratul ihram dikarenakan dengan takbir tersebut seseorang telah haram
baginya melakukan segala sesuatu yang pada sebelumnya dihalalkn sebab dapat
merusak bahkan membatalkan shalat, seperti makan , minum , berbicara dan lain
sebagainnya.
Shalat tidak akan sempurna tanpa takbiratul ihram. [4]
مفتاح الصلاة الوضوء
وتحرئمها التكبئر وتحليلها اتسليم رواهابوداودوالتهذئ
“kunci
salat iitu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam” (RIWAYAT
ABU DAWUD DAN TIRMIZI)[5]
Menurut Imamiyah, Maliki, Hanbali dan Syafi’i boleh
mengganti “Allahu Akbar” dengan “Allahu Al-Akbar” . di tambah dengan alif dan
lam pada kata “akbar”. Hanafi : boleh dengan kata-kata lain yang sesuai
dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’zham (Allah maha agung)
Semua ulama mazhab sepakat selain Hanafi bahwa mengucapkannya
dalam bahasa arab adalah wajib. Walaupun orang yang shalat itu adalah orang
‘ajam (bukan orang arab). Bila ia tidak bisa , maka ia wajib mempelajarinya.
Bila tidak bisa belajar, ia wajib menerjemahkan kedalam bahasanya. Hanafi
: Sah mengucapkannya engan bahasa apa saja , walaupun yang bersangkutan bisa
berbahasa arab.[6]
3.
Berdiri dalam sholat
Semua ulama mazdhab sepakat bahwa berdiri dalam sholat
fardlu itu wajib sejak mulai dari takbiratul ihram sampai ruku’ , harus tegap,
bila tidak mampu ia harus shalat dengan duduk, bila tidak mampu duduk , iaharus
shalat miring pada bagian kanan, seperti letak orang yang meninggal diliang
lahat. Menghadap kiblat dihadapan badannya , menurut kesepakatan ulama mazhab
selain hanafi. Hanafi berpendapat
siapa yang tidak bisa duduk, ia harus shalat terlentang dan menghadap kiblat
dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku’ dan sujud tetap menghadap
kiblat.
Dan bila tidak mampu miring ke kanan , maka menurut
imamiyah, syafi’i dan hambali ia harus shalat terlentang dan kepalanya
menghadap kiblat . bila tidak mampu juga , ia harus mengisyaratkan dengan
kepalanya atau dengan kelopak matanya.
Hanafi : bila sampai pada
tingkat ini tetap tidak mampu , maka gugurlah perintah shalat baginya ,hanya ia
harus melaksanakannya (mengqodha’nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang
mnghalanginaya.[7]
Maliki
: bila
sampai seperti ini ,maka gugur perintah shalat terhadapnya, dan tidak di
wajibkan mengqadha’nya.
Imamiyah,
syafi’i dan hambali
: shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apapun. Maka bila tidak mampu
mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat
dengan hatinya dengan menggerakkan lisannya dengan dzikir dan membacanya.bila
juga tidak mampu untuk menggerakkan lisnnya, maka ia harus menggambarkan
tentang melakukan shalat di dalam hatinyaselama akalnya masih berfungsi.[8]
Berdiri menjadi rukun sholat berdasarkan pada Al-Qur’an
surat al-baqarah (2) : 238 :
حافظوا
علي الصلاة والصلاة الوسطي وقوموا الله قانتين
Peliharalah semua sholat(mu) , dan (peliharlah)
wusthaa.. Berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’.[9]
4.
Membaca al-fatihah
Imam Malik
, Syafi’i ,Hambali , dan jumhurul ulama telah bersepakat bahwa membaca al-fatihah
pada tiap-tiap rakaat shalat itu wajib dan menjadi rukun shalat, baik shalat
fardu ataupun shalat sunah. Hal ini di dasarkan pada Al-Qur’an surat
al-Muzammil (73) : 20
فاقرءوا
ما تئسر من القران
Bacalah sebagian yang gampang dari al-Qur’an[10]
Hal ini dipertegas dengan hadits ‘Ubadah bin Samit,
Rasulullah saw bersabda :
لا
صلا امن لم ئقرا بفا تحة الكتاب
Tidaklah sah, shalatnya orang yang tidak membaca al
fatihah , (HR. Jama’ah)[11]
Tetapi Al-hanafiyah
berpendapat bawa yang fardu di baca ialah Al-Qur’an ,tidak tertentu pada
al-fatihah saja.
5.
Ruku’
Ruku’ secara bahasa berarti menunduk . sedangkan
meurut istilah ialah menundukkan punggung dan kepala secara bersamaan hingga
kedua telapak tangan memegang kedua lutut. Sehingga yang paling sempurna ialah
dengan menuduk sampai punggung seseorang rata dengan leher,seperti itulah yang
dilakukan para sahabat dan ulama’ – ulama’ sesudah mereka. mereka
berpendapat hendak lah seseorang shalat
meluruskan punggungnya di waktu ruku’.[12]
Semua ulama
empat madzab berpendapat, bahwa ruku’ termasuk rukun shoat[13] .
ketetapan hukum ini berdasarkan :
Firman Allah swt dalam surat al-Hajj ayat : 77 :
يا
ايها الذين امنوا اركعوا واسجدوا واعبدوا ربكم وافعلوا الخير لعلكم تفلحون(الحج:^
^)
Wahai orang-orang yang
beriman ruku’ dan sujudlah kamu
sekalian dan sembahlah tuhanmu , berbuatlah kebaikan semoga kamu
termasuk orang yang beruntung.[14]
6.
I’tidal
Yang dimaksud i’tidal ialah berdiri tegak atau
mengembalikan posisi seluruh anggota badan sebagaimana posisi sebelum ruku’.
[15]Menurut
imam maliki, syafi’i , dan hambali tergolong rukunnya shalat. Menurut
hanafi i’tidal tidak termasuk rukunnya shalat tapi termasuk wajibnya
shalat.[16] Kewajiban
i’tidal ini berdasarkan hadist Nabi :
ثم
ارفع حتي تعتدل قاءما
Kemudian bangkitlah sehingga engkau tegak lurus
dalam keadan berdiri.(disepakati oleh ahli-ahli hadist)[17]
Seseorang yang tidak melakukan i’tidal baik karena
disengaja atau tidak tahu maka sholatnya batal. Jika lupa , maka ia harus kembali
rukuk dan bangkit daarinya. Kemudian ia sujud setelah salam . kecuali makmum
maka ia tidak sujud karena mengiuti imam yang lupa. Jika imamnya belum kembali
rukuk , maka ia kembali berdiri dan mengulangi sholatnya seperti yang di
katakan ibnu mawaz. Hal ini jika di sengaja. Jika ilupa maka tidak mengulangiya
kemudian sujud setelah salam.[18]
7.
Sujud
Yang dimaksud dengan sujud menurut jumhur ulama
adalah meletakkan 7 anggota badan ketanah , yaitu wajah , kedua telapak tangan
, keua lutut dan ujung kedua telapak tangan[19]
Berdasarkan kesepakatan
madzabib al-arba’ah (hanafi, maliki, syafi’i, dan hambali ) sujud termasuk
dalam rukunnya shalat, baik shalat sunnah ataupun shalat fardlu.[20]
اذا
سجدت فمكن جبهتك من الارض ولا تنقر نقرا
Jika kamu sujud ,letakkanlah dahimu kelantai dengan
mantap dan jangan hanya mematuk saja. (HR. Ibn Majah)[21]
8.
Duduk diantara kedua sujud
Duduk diantara dua sujud merupakan rangkaian dari
berbagai rukun sholat menurut madzab Syafi’i .pendapat ini di dasari dengan
sabda nabi kepada seseorang yang masih keliru dalam sholatnya . beliau bersabda
“ kemudian bangkitlah saampai kau
benar-benar pada kondisi duduk yang seimbang.” Dalam riwayat juga di
sebutkan yang artinya “sampai kamu
benar-benar tenang dalm posisi duduk, dan lakukanlah hal seperti itu pada
setiap sholatmu” . pendapat seperti itu juga di amini oleh madzhab hambali
dan maliki. Adapun Madzab Hanafi mengatakan
bahwa duduk diantara dua sujud merupakan suatu yang wajib, di syariatkan untuk
memisahkan antara dua sujud tersebut . mereka tidak menganggapnya sebagai suatu
yang fardu atau sebagai rukun.
Posisi
duduknya adalah iftirasyi , yaitu adala duduk melipat kaki kebelakang dan
bertupu pada kaki kiri. Maksudnya kaki kiri yang dilipat diduduki, sedangkan
kaki yang kanan dilipat tidak diduduki namun jari-jarin ditekuk sehingga
menghadap kiblat. Posisi kedua tangan diletakkan pada kedua paha dekat dengan
lutut dengan menjulurkan jari-jarinya.[22]
9.
Tuma’ninah
Tuma’ninah adalah diam dan tenang setelah melakukan
gerakan dalm waktuyang cukup untuk membaca subhanallah sekira seluruh badannya
sudah kelihatan selesai dari rukun yang telah dia jalani. Tuma’ninah merupakan
rukun shalat yang harus di laksanakan pada empat rukun yaitu ruku’, sujud ,
duduk diantara dua sujud, i’tidal.[23]
10.
Tasyahhud akhir
Dinamakan tasyahhud karena di dalamnya engandun
bacaan-bacaan yang berisikan kesaksian (syahadat) akan keesa-an Allah dan
kerasulan nabi muhammad saw.[24] Imamiyah
dan Hambali : Tahiyyat pertama itu wajib. Mazhab-mazhab lain : Hanya
sunnah, bukan wajib. Sedangkan pada tahiyyat terakhir adalah wajib, menurut Syafi’i
,Imamiyah dan Hambali . sedangkan menurut maliki dan Hanafi : hanya
sunah , bukan wajib .[25]
11.
Membaca sholawat
Membaca sholawat nabi dalam sholat merupakan pondasi
sholat yaang menjadi perselisian dikalangan ulama. Hal ini dipacu oleh
perbedaan istidlal atas suatu nash maupun ketiadaannya.
Syafi’i dan
Hanbali dan Maliki
mengkategorikannya sebagai rukun. Sependek-pendeknya “ Allahumma shalli wa
sallim ‘ala muhammad wa aalii.
Berbeda dengan madzhab lainnya . madzhab Hanafi berpendapat bahwa bacaan
atau doa tasyahud sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan dalam sholat.[26]
12.
Mengucap salam
Duduk akhir, tasyahhud, membaca sholawat dan salam
merupakan rukun yang dilakukan secara bersama dan berkaitan. Artinya duduk
akhir dilakukan ketika orang yang shalat membaca tasyahhud,membaca sholawat dan
mengakhiri shalat dengan salam.[27]
Ada dua salam dalam sholat, yaitu salam pertama dan
salam kedua. Salam pertama adalah fardu menurut para fuqaha,seperti malikiyah
dan syafiiyyah. Sedangakan salam yang kedua adalah sunnah menuru kedua madzhab
tersebut. Namun , berbeda halnya dengan hanbaliyah yang berpendapat bahwa kedua
salam tersebut hukumnya fardu. Kecuali pada shalat jenazah , shalat nafilah ,
sujud tilawah dan sujud syukur. Pada keempat perbuatan tersebut yang hukumnya
fardu anyala pada salam pertama saja.
Mengenai bacaan tasyahud terdapat berbagai versi
yang semuanya bersumber dari nabi saw .
13.
Tertib
Tartib
adalah menjalani ritual-ritual shalat sesuai dengan urutannya. Jadi tidak
diperbolehkan mengerjakan sujud sebelum ruku’ ,atau ruku’ sebelum membaca
fatihah dengan sengaja.[28]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rukun sholat adalah bagian yang
kuat. Sedangkan secara istilah, sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu
ibadah.
|
|
Hanafi
|
Maliki
|
Syafi’i
|
Hambali
|
|
Niat
|
|
|
|
|
|
Takbiratul Ihram
|
_
|
|
|
|
|
Berdiri
|
|
|
|
|
|
Membaca fatihah
|
_
|
|
|
|
|
Ruku’
|
|
|
|
|
|
I’tidal
|
_
|
|
|
|
|
Sujud
|
|
|
|
|
|
Duduk diantara 2 sujud
|
_
|
|
|
|
|
Tuma’ninah
|
_
|
|
|
|
|
Tasyahud akhir
|
_
|
_
|
|
|
|
Membaca sholawat
|
_
|
_
|
|
|
|
Mengucapkan salam
|
_
|
|
|
|
|
Tertib
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
_ : tidak sepakat
: sepakat
B. Saran
Penulis menyadari dalam embuatan makalah ini masih banyak terdapat
kesalhan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharap kritik dan saran dari
semua pihak demi perbaikan makalah ini di masa yang mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
Ulfah Isnatin, fiqih IBADAH
(Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016)
Mannan Abdul, FIQIH LINTAS MADZHAB
(kediri : PP Al Falah ploso, 2011 )
Muhammad Jawad Mughniyah, FIQIH lima
mazhab (jakarta : LENTERA, SHAF , 2015)
H Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM
(Bndung : Sinar Baru Algensindo, 2016)
H. Tolhah Ma’ruf, Moh. Halimi,
Syaikhul Hakim,Abdullah CRB, Nanang Ni’amillah, Fu’ad Hasan, FIQIH IBADAH
(KEDIRI : Lembaga Ta’lif Wannasyr, 2008 )
[1] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam ( Bandung : Sinar Bru Algensindo, 2014
),hal 53
[2] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 68
[3] Abdul Mannan, FIQIH LINTAS MADZHAB (kediri : PP Al Falah ploso, 2011)
hlmn 95
[4] Muhammad Jawad Mughniyah, FIQIH lima mazhab (jakarta : LENTERA, SHAF ,
2015) hlmn 129
[5] H Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM (Bndung : Sinar Baru Algensindo, 2016)
hlmn 78
[6] Muhammad Jawad Mughniyah, FIQIH lima mazhab (jakarta : LENTERA, SHAF ,
2015) hlmn 129-130
[7] Ibid,. 130
[8] Muhammad Jawad Mughniyah, FIQIH lima mazhab (jakarta : LENTERA, SHAF ,
2015) hlmn 130
[9] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 70
[10] H Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM (Bndung : Sinar Baru Algensindo, 2016)
hlmn 78
[11] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 71
[12] Ahmad Warson Munawwir, kamus lengkap Arab-Indonesia Terlengkap
(Surabaya: Puustaka progresif ), hlmn 252
[13] Abdul Mannan, FIQIH LINTAS MADZHAB (kediri : PP Al Falah ploso, 2011)
hlmn106
[14] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 73
[15] Ibid,. 75
[16] Abdul Mannan, FIQIH LINTAS MADZHAB (kediri : PP Al Falah ploso, 2011)
hlmn106
[17] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 73
[18] file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/RUKUN-RUKUN%20SHALAT%20MENURUT%20EMPAT%20MADZHAB%20_%20Don't%20despair%20and%20never%20lose%20hope%20!.html
diakses pada 30 desember 2017 pukul 23: 12
[19]file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/Rukun%20Sholat%20Menurut%20Empat%20Madzhab.html
di akses pada 30 desember 2017 pkl 22:49
[20] Abdul Mannan, FIQIH LINTAS MADZHAB (kediri : PP Al Falah ploso, 2011)
hlmn107
[21] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 74
[22]file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/Rukun%20Sholat%20Menurut%20Empat%20Madzhab.html
di akses pada 30 desember 2017 pkl 22:49
[23] H. Tolhah Ma’ruf, Moh. Halimi, Syaikhul Hakim,Abdullah CRB, Nanang
Ni’amillah, Fu’ad Hasan, FIQIH IBADAH (KEDIRI : Lembaga Ta’lif Wannasyr, 2008 )
hlmn 73
[24] Ibid,. Hlmn 74
[25] Muhammad Jawad Mughniyah, FIQIH lima mazhab (jakarta : LENTERA, SHAF ,
2015) hlmn 136
[26]file:///C:/Users/TOSHIBA/Documents/Rukun%20Sholat%20Menurut%20Empat%20Madzhab.html
di akses pada 30 desember 2017 pkl 22:49
[27] Isnatin Ulfah, fiqih IBADAH (Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016) hlmn 75
[28] H. Tolhah Ma’ruf, Moh. Halimi, Syaikhul Hakim,Abdullah CRB, Nanang
Ni’amillah, Fu’ad Hasan, FIQIH IBADAH (KEDIRI : Lembaga Ta’lif Wannasyr, 2008 )
hlmn 78
Tidak ada komentar:
Posting Komentar