Kamis, 25 Januari 2018

FIQIH ,BERMADZHAB, IJTIHAD,TAQLID DAN TALFIQ

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Fiqih adalah istilah tekhnis untuk menyebut suatu disiplin ilmu yang khusus membahas hukum-hukum syar’I yang di tetapkan khusus mengenai perbuatan orang mukallaf.
Tujuan pembelajaran fiqih adalah untuk membekali para peserta didik agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum islam secara terperinci dan menyeluruh,baik berupa dalil naqli maupun aqli melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum islam dengan benar.maka dari itu penulis mengambil judul “FIQIH BERMADZHAB,TAQLID DAN TALFIQ”.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian fikih menurut bahasa maupun istilah ?
2.      Apa pengertian ijtihad,taqlid dan talfiq ?
3.      Bagaimana hukumnya bermadhab, taqlid, dan talfiq menurut pandangan para ulama beserta argumentasi mereka
                                               








BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN FIQIH

Kata fiqh tersusun dari tiga huruf yakni fa’,qaf,dan ha’.Kata faqaha atau yang berakar sama dengan kata itu disebut sebanyak 20 kali dalam al quran.Salah satu dari penggunaan tersebut adalah sebagaimana dalam QS Al A’raf ayat 179:َ
{وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَايُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ(179) }
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi) neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang  lalai.
      Kata fiqih sering di maknai sebagai faham yang mendalam.Ada pendapat juga yang mengatakan bahwa fiqhu atau faham,tidak sama dengan ilmu,paham adalah pikiran yang baik dari segi kesiapannya menangkap apa yang dimaksud.fiqih menjadi istilah tekhnis untuk menyebut suatu disiplin ilmu yang khusus membahas hukum-hukum syar’I yang di tetapkan khusus mengenai perbuatan orang mukallaf.Secara definitive fiqih dapat di artikan sebagai ilmu tentang hukum-hukum syar’I yang bersifat amaliyah yang di gali dan di temukan dari dalil-dalil tafsili.[1]
           B. PENGERTIAN IJTIHAD
secara Bahasa yaitu mengerahkan segala kemampuan untuk sesuatu yang sulit di lakukan .
             Ijtihad secara Istilah seorang  yaitu pencurahan seorang faqih akan semua kemampuan yang telah ada untuk mencari kesimpulan hukum syara’ sampai dirinya merasa tidak mampu lagi untuk mencari tambahan kemampuan.
Hukum ijtihad ada 4 yaitu:
Wajibain,Wajib kifai,Sunnah dan Haram
Objek ijtihad semua hukum syara’yang tidak ada dalil qoth’inya,sesuatu yang tidak bisa di ijtihadi meliputi perkara yang hukumnya sudah di tetapkan dalam al quran ,hukum-hukum mufassaroh yang menunjukkan arti yang sudah jelas dan tidak bisa di takwil,dan hukuman-hukuman ,kafarat.
Syarat-Syarat Ijtihad:
1.      Islam,Baligh,Adil
2.      Mengetahui ayat-ayat dan hadis-hadis yang menerangkan tentang hukum fiqih dan mengetahui makna-maknas ecara Bahasa dan syara’dari keduanya
3.      Mengetahui pengetahuan tentang fiqih,meliputi kaidah-kaidah fiqih,masalah furu’iyah seluk beluk madhab fiqih dan khilaffiyah fiqih
4.      Mengetahui ilmu alat,mencakup ushul fiqih,nahwu,shorof ,balaghah ,dan lain-lain
5.      Menguasai ilmu tafsir
6.      Mengetahui ahwal (keadaan)para perawihadis
7.      Mengetahui nasikh mansukh
8.      Mengetahui asbabun nuzul
9.      Mengetahui masalah-masalah yang sudah menjadi ijma’ para ulama’
10.  Mengetahui qiyas,Bahasa arab
11.  Mujtahid harus mempunyai pemahaman yang betul sehingga mampu membedakan pendapat yang benar dan salah
Metode Ijtihad
Pertama melalui alquran,kemudian sunnah,kemudian ijma’ dan yang terkakhir adalah qiyas.
Tujuan Ijtihad
1.      Supaya dalam mengembangkan ajaran islam sesuai dengan dasar asasinya,khususnya yang berkaitan dengan hukum
2.      Supaya dapat mengistimbatkan hukum yang terkandung di dalam kedua sumber dasarnya secara baik dan sempurna sesuai dengan yang di kehendaki oleh syari’itu sendiri
3.      Supaya hukum-hukum yang berasal dari hasil istinbat itu tidak bersifat statis,sehingga hasilnya selalu actual dan dapat di amalkan sesuai dengan perkembangan zaman yang selal umenuntutnya.


Klasifikasi Ijtihad
1.      Al ijtihad al bayani yaitu,menjelaskan hukum-hukum syara’yang kepastian hukumnya benar-benar sudah ada dalam nash bail al qur’an atau hadist.
2.      Al ijtihad al qiyasi yaitu menggali hukum syara’ Karena adanya suatu kasus baru yang kepastian ketentuan hukumnya di dalam nash,benar-benar tidak ada.Hal ini di lakukan dengan  menggunakan teori analogis atau qiyasi.
3.      Al ijtihad al istishlahi yaitu menggali hukum dari suatu kasus baru yang kepastian hukumnya dalam nash tidak ada.Hal ini di lakukan dengan menggunakan teori-teori hukum islam atau qaidah istishlahi.[2]
C. PENGERTIAN MADZHAB
 menurut Bahasa adalah jalan atau tempat yang di lalui.kata madzhab berasal dari kata dzahaba,yadzhabu,dzahabaa,madzhab juga berarti pendirian atau al-mu’taqad ,menurut istilah,mazhab mempunyai 2 pengertian yaitu pendapat salah seorang mujtahid tentang hukum suatu masalah.Kedua,kaidah-kaidah istinbath yang di rumuskan oleh seorang imam.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa madzhab berarti hasil ijtihad seorang imam mengenai hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbath.

D. PENGERTIAN TAQLID
secara Bahasa di ambil dari kata qiladah yang artinya kalung,yaitu meletakkan sesuatu di leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang.
         Taqlid secara istilah yaitu menerima pendapat yang di sampaikan oleh orang lain dan mengamalkannya,meskipun ketika menyampaikan kepada sail (orang yang bertanya) ataumuqollid (orang yang mengikuti)tanpa di sertaihujjah /argumentasi.



Syarat-syarat muqollid (orang yang taqlid)
Bahwa bagi orang yang tidak mencapai derajat mujtahid baik dari orang awam atau orang alim tapi tidak mencapai derajat mujtahid maka di perbolehkan taqlid kepada mujtahid dan mengambil fatwa-fatwanya.
Macam-macam taqlid
1.      Taqlid al mahmud (terpuji) yaitutaqlidnya orang yang tidak mampu mengetahui hukum syar’I terhadap mujtahid yang telah di yakini kemampuannya,namun orang yang bertaqlid tetap harus berusaha untuk mencari dan meyakini.Taqlid jenis ini adalah taqlid kepada orang alim.
2.      Taqlid al madzmum (tercela),taqlid ini di bagi menjadi 3 macam yaitu:
·         Taqlid yang semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau perkataan leluhur yang bertentangan dengan al quran dan hadits
·         Taqlid kepada orang tua atau sesuatu yang tidak di ketahui kemampuan dan keahliannya
·         Taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang,tetapi orang yang mengikuti tersebut telah mengetahui bahwa perkataan orang yang diikuti nya itu salah.

E.PENGERTIAN TALFIQ
 secara Bahasa adalah campur aduk .
Talfiq secara istilah adalah mendatangkan suatu metode yang tidak pernah di katakan oleh para mujtahid.
Maksudnya ialah berperilaku atau beritual dengan menggunakan pendapat dua imam atau lebih dalam satu permasalahan ibadah atau muamalah.


F.HUKUMNYA BERMADZHAB,TAQLID DAN TALFIQ
1. Hukum bermadzhab
            Menurut Abul Hasan al-kayya,bahwa bermadzhab dengan pengertian yang pertama adalah untuk orang awam ,ahli fiqih,atau ulama lain yang belum sampai pada tingkat mujtahid. Sedangkan bermadzhab ,menurut pengertian yang kedua itu adalah untuk ulama’ yang tidak sanggup merumuskan kaidah-kaidah istinbath.Apabila mereka hendak menggali hukum untuk suatu permasalahan,mereka harus bermadzhab ,ber pegang pada kaidah –kaidah istinbath yang di anut oleh imamnya
2. Hukum taqlid
1.      Pembahasan ulama’tentang masalah bertaqlid dibidang furu’ fiqhiyah semakin luas Karena banyak seginya,seperti dari segi siapa yang melakukan taqlid dan kepada siapa dia bertaqlid .Menurut ulama’dalam masalah ini berbeda pendapat:
2.      Wajibbagi orang awam setelah zaman para mujtahid
3.      Tidak boleh bagi mujtahid bertaqlid Karena ia mempunyai kemampuan secara sempurna untuk menggali hukum dari dalil-dalilnya,kecuali bagi mujtahid spesialis di luar bidangnya.
4.      Tidak boleh bertaqlid kepada orang yang tidak memenuhi syarat berijtihad,dan bagi orang yang tidak mempunyai keahlian untuk berijtihad maka wajib baginya untuk bertaqlid kepada mujtahid
3. Hukum talfiq
        Tidak boleh agar tidak terjadi keranjauan dalam ibadah.sebab tiap-tiap amaliyah suatu madzhab itu di hasilkan dari sebuah proses penyimpulan hukum yang menggunakan kaidah pasti.Berpindah madzhab itu di larang,tapi jika di teliti secara mendalam ternyata kalangan ini bukan mutlaq melarang seorang berpindah-pindah madzhab .Yang di larang itu berpindah-pindah madzhab dengan tujuan mencari perkara yang mudah dalam satu permasalahan agama.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dari semua uraian di atas yang telah penulis sampaikan akhirnya dapat di ambil kesimpulan.
1.      Pengertianfiqih
FIQIH adalah istilah tekhnis untuk menyebut suatu disiplin ilmu yang khusus membahas hukum-hukum syar’I yang di tetapkan khusus mengenai perbuatan orang mukallaf.
2.      Pengertian ijtihad,madzhab,taqlid an talfiq
IJTIHAD secara Istilah seorang yaitu pencurahan seorang faqih akan semua kemampuan yang telahadan untuk mencari kesimpulan hokum syara’ sampai dirinya merasa tidak mampu lagi untuk mencari tambahan kemampuan.
MADZHAB berartihasil ijtihad seorang imam mengena ihukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbath .
TAQLID secara istilah yaitu menerima pendapat yang di sampaikan oleh orang lain dan mengamalkannya,meskipun ketika menyampaikan kepada sail (orang yang bertanya) ataumuqollid (orang yang mengikuti)tanpa di serta ihujjah /argumentasi.
TALFIQ secara istilah adalah mendatangkan suatu metode yang tidak pernah di katakan oleh para mujtahid.
3.      Hukum madzhab,taqlid dan talfiq
Hukum bermadzhab
Menurut Abul Hasan al-kayya,bahwa bermadzhab dengan pengertian yang pertama adalah untuk orang awam ,ahli fiqih,atau ulama lain yang belum sampai pada tingkat mujtahid. Sedangkan bermadzhab ,menurut pengertian yang kedua itu adalah untuk ulama’ yang tidak sanggup merumuskan kaidah-kaidah istinbath.Apabila mereka hendak menggali hukum untuk suatu permasalahan,mereka harus bermadzhab ,ber pegang pada kaidah –kaidah istinbath yang di anut oleh imamnya.[3]
Hukum taqlid
Wajib bagi orang awam setelah zaman para mujtahid.
Tidak boleh bagi mujtahid bertaqlid Karena I ia mempunyai kemampuan secara sempurna untuk  menggali hukum dari dalil-dalilnya,kecuali bagi mujtahid spesialis di luar bidangnya.
Tidak boleh bertaqlid kepada orang yang tidak memenuh isyarat berijtihad,dan bagi orang yang tidak mempunyai keahlian untuk ber ijtihad maka wajib baginya untuk bertaqlid kepada mujtahid.
Hukum talfiq
        Tidak boleh agar tidak terjadi keranjauan dalam ibadah.sebab tiap-tiap amaliyah suatu madzhab itu di hasilkan dari sebuah proses penyimpulan hukum yang menggunakan kaidah pasti.







DAFTAR PUSTAKA
Suyatno.Dasar-DasarIlmuFiqih&UshulFiqih .jogjakarta:ArRuzz Media,2011
SyaikhAnwar,Rosyidin,SayidRohmanManan,SyaikhKhudor Ushul fiqih:ponorogo Darul huda press
Prof.DR. Syafe’I Rachmat,M.A,,Ilmu ushul fiqih Bandung:pustaka setia
Prof.Dr..Khallaf Abdul Wahhab.ilmu ushul fiqih Darul Qalam ,Kuwait
Prof.Dr.H.koto Alaidin , M.A.,Ilmu ushul fiqih dan ushul fiqih Jakarta: PT raja grafindo persada








[1] Suyatno.Dasar-DasarIlmuFiqih&UshulFiqih .(jogjakarta:ArRuzz Media,2011),19.

[2] SyaikhAnwar,Rosyidin,SayidRohmanManan,SyaikhKhudor Ushul fiqih:ponorogo Darul huda press

[3] Suyatno.Dasar-DasarIlmuFiqih&UshulFiqih .jogjakarta:ArRuzz Media,2011 hlm.35.

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

KAMMI IAIN Ponorogo gelar penggalangan dana

Organisasi KAMMI gelar penggalangan dana untuk membantu korban Gempa di Lombok Kader KAMMI Daerah Ponorogo menggalang dana untuk membantu...