BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Fiqih adalah istilah tekhnis untuk
menyebut suatu disiplin ilmu yang khusus membahas hukum-hukum syar’I yang di
tetapkan khusus mengenai perbuatan orang mukallaf.
Tujuan
pembelajaran fiqih adalah untuk membekali para peserta didik agar dapat
mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum islam secara terperinci dan
menyeluruh,baik berupa dalil naqli maupun aqli melaksanakan dan mengamalkan
ketentuan hukum islam dengan benar.maka dari itu penulis mengambil judul “FIQIH
BERMADZHAB,TAQLID DAN TALFIQ”.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian fikih menurut bahasa
maupun istilah ?
2. Apa pengertian ijtihad,taqlid
dan talfiq ?
3.
Bagaimana
hukumnya bermadhab, taqlid, dan talfiq menurut pandangan para ulama beserta
argumentasi mereka
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN FIQIH
Kata
fiqh tersusun dari tiga huruf yakni fa’,qaf,dan ha’.Kata faqaha atau
yang berakar sama dengan kata itu disebut sebanyak 20 kali dalam al quran.Salah
satu dari penggunaan tersebut adalah sebagaimana dalam QS Al A’raf ayat 179:َ
{وَلَقَدْ
ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا
يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَايُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا
يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ
الْغَافِلُونَ(179) }
Dan
sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi) neraka
Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak
dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai
mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda
kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak
dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti
binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang
yang lalai.
Kata fiqih sering di maknai sebagai faham
yang mendalam.Ada pendapat juga yang mengatakan bahwa fiqhu atau faham,tidak
sama dengan ilmu,paham adalah pikiran yang baik dari segi kesiapannya menangkap
apa yang dimaksud.fiqih menjadi istilah tekhnis untuk menyebut suatu disiplin
ilmu yang khusus membahas hukum-hukum syar’I yang di tetapkan khusus mengenai
perbuatan orang mukallaf.Secara definitive fiqih dapat di artikan sebagai ilmu
tentang hukum-hukum syar’I yang bersifat amaliyah yang di gali dan di temukan
dari dalil-dalil tafsili.[1]
B. PENGERTIAN IJTIHAD
secara
Bahasa yaitu mengerahkan segala kemampuan untuk sesuatu yang sulit di lakukan .
Ijtihad secara Istilah seorang yaitu pencurahan seorang faqih akan semua kemampuan
yang telah ada untuk mencari kesimpulan hukum syara’ sampai dirinya merasa tidak
mampu lagi untuk mencari tambahan kemampuan.
Hukum ijtihad ada 4 yaitu:
Wajibain,Wajib kifai,Sunnah dan Haram
Objek ijtihad semua hukum syara’yang tidak ada dalil qoth’inya,sesuatu
yang tidak bisa di ijtihadi meliputi perkara yang hukumnya sudah di tetapkan dalam
al quran ,hukum-hukum mufassaroh yang menunjukkan arti yang sudah jelas dan tidak
bisa di takwil,dan hukuman-hukuman ,kafarat.
Syarat-Syarat Ijtihad:
1.
Islam,Baligh,Adil
2.
Mengetahui ayat-ayat dan hadis-hadis yang menerangkan tentang
hukum fiqih dan mengetahui makna-maknas ecara Bahasa dan syara’dari keduanya
3.
Mengetahui pengetahuan tentang fiqih,meliputi kaidah-kaidah
fiqih,masalah furu’iyah seluk beluk madhab fiqih dan khilaffiyah fiqih
4.
Mengetahui ilmu alat,mencakup ushul fiqih,nahwu,shorof
,balaghah ,dan lain-lain
5.
Menguasai ilmu tafsir
6.
Mengetahui ahwal (keadaan)para perawihadis
7.
Mengetahui nasikh mansukh
8.
Mengetahui asbabun nuzul
9.
Mengetahui masalah-masalah yang sudah menjadi ijma’
para ulama’
10. Mengetahui qiyas,Bahasa
arab
11. Mujtahid harus mempunyai
pemahaman yang betul sehingga mampu membedakan pendapat yang benar dan salah
Metode Ijtihad
Pertama melalui alquran,kemudian sunnah,kemudian ijma’
dan yang terkakhir adalah qiyas.
Tujuan Ijtihad
1.
Supaya dalam mengembangkan ajaran islam sesuai dengan dasar
asasinya,khususnya yang berkaitan dengan hukum
2.
Supaya dapat mengistimbatkan hukum yang terkandung di
dalam kedua sumber dasarnya secara baik dan sempurna sesuai dengan yang di
kehendaki oleh syari’itu sendiri
3.
Supaya hukum-hukum yang berasal dari hasil istinbat itu
tidak bersifat statis,sehingga hasilnya selalu actual dan dapat di amalkan sesuai
dengan perkembangan zaman yang selal umenuntutnya.
Klasifikasi Ijtihad
1.
Al ijtihad al bayani yaitu,menjelaskan hukum-hukum syara’yang
kepastian hukumnya benar-benar sudah ada dalam nash bail al qur’an atau hadist.
2.
Al ijtihad al qiyasi yaitu menggali hukum syara’
Karena adanya suatu kasus baru yang kepastian ketentuan hukumnya di dalam nash,benar-benar
tidak ada.Hal ini di lakukan dengan menggunakan
teori analogis atau qiyasi.
3.
Al ijtihad al istishlahi yaitu menggali hukum dari suatu
kasus baru yang kepastian hukumnya dalam nash tidak ada.Hal ini di lakukan dengan
menggunakan teori-teori hukum islam atau qaidah istishlahi.[2]
C. PENGERTIAN
MADZHAB
menurut Bahasa
adalah jalan atau tempat yang di lalui.kata madzhab berasal dari kata
dzahaba,yadzhabu,dzahabaa,madzhab juga berarti pendirian atau al-mu’taqad
,menurut istilah,mazhab mempunyai 2 pengertian yaitu pendapat salah seorang
mujtahid tentang hukum suatu masalah.Kedua,kaidah-kaidah istinbath yang
di rumuskan oleh seorang imam.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa madzhab
berarti hasil ijtihad seorang imam mengenai hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah
istinbath.
D. PENGERTIAN TAQLID
secara
Bahasa di ambil dari kata qiladah yang artinya kalung,yaitu meletakkan sesuatu
di leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang.
Taqlid secara istilah yaitu menerima pendapat
yang di sampaikan oleh orang lain dan mengamalkannya,meskipun ketika menyampaikan
kepada sail (orang yang bertanya) ataumuqollid (orang yang mengikuti)tanpa di
sertaihujjah /argumentasi.
Syarat-syarat muqollid (orang yang taqlid)
Bahwa bagi orang yang tidak mencapai derajat mujtahid
baik dari orang awam atau orang alim tapi tidak mencapai derajat mujtahid maka
di perbolehkan taqlid kepada mujtahid dan mengambil fatwa-fatwanya.
Macam-macam taqlid
1.
Taqlid al mahmud (terpuji) yaitutaqlidnya orang yang
tidak mampu mengetahui hukum syar’I terhadap mujtahid yang telah di yakini
kemampuannya,namun orang yang bertaqlid tetap harus berusaha untuk mencari dan meyakini.Taqlid
jenis ini adalah taqlid kepada orang alim.
2.
Taqlid al madzmum (tercela),taqlid ini di bagi menjadi
3 macam yaitu:
·
Taqlid yang semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau perkataan
leluhur yang bertentangan dengan al quran dan hadits
·
Taqlid kepada orang tua atau sesuatu yang tidak di
ketahui kemampuan dan keahliannya
·
Taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang,tetapi
orang yang mengikuti tersebut telah mengetahui bahwa perkataan orang yang
diikuti nya itu salah.
E.PENGERTIAN TALFIQ
secara Bahasa adalah campur aduk .
Talfiq secara istilah adalah mendatangkan suatu metode
yang tidak pernah di katakan oleh para mujtahid.
Maksudnya ialah berperilaku atau beritual dengan menggunakan
pendapat dua imam atau lebih dalam satu permasalahan ibadah atau muamalah.
F.HUKUMNYA BERMADZHAB,TAQLID DAN TALFIQ
1. Hukum bermadzhab
Menurut
Abul Hasan al-kayya,bahwa bermadzhab dengan pengertian yang pertama adalah
untuk orang awam ,ahli fiqih,atau ulama lain yang belum sampai pada tingkat
mujtahid. Sedangkan bermadzhab ,menurut pengertian yang kedua itu adalah untuk
ulama’ yang tidak sanggup merumuskan kaidah-kaidah istinbath.Apabila mereka
hendak menggali hukum untuk suatu permasalahan,mereka harus bermadzhab
,ber pegang pada kaidah –kaidah istinbath yang di anut oleh imamnya
2. Hukum taqlid
1.
Pembahasan ulama’tentang masalah bertaqlid dibidang furu’
fiqhiyah semakin luas Karena banyak seginya,seperti dari segi siapa yang
melakukan taqlid dan kepada siapa dia bertaqlid .Menurut ulama’dalam masalah ini
berbeda pendapat:
2.
Wajibbagi orang awam setelah zaman para mujtahid
3.
Tidak boleh bagi mujtahid bertaqlid Karena ia mempunyai
kemampuan secara sempurna untuk menggali hukum dari dalil-dalilnya,kecuali bagi
mujtahid spesialis di luar bidangnya.
4.
Tidak boleh bertaqlid kepada orang yang tidak memenuhi
syarat berijtihad,dan bagi orang yang tidak mempunyai keahlian untuk berijtihad
maka wajib baginya untuk bertaqlid kepada mujtahid
3. Hukum talfiq
Tidak boleh agar tidak terjadi
keranjauan dalam ibadah.sebab tiap-tiap amaliyah suatu madzhab itu di hasilkan
dari sebuah proses penyimpulan hukum yang menggunakan kaidah pasti.Berpindah
madzhab itu di larang,tapi jika di teliti secara mendalam ternyata kalangan ini
bukan mutlaq melarang seorang berpindah-pindah madzhab .Yang di larang itu
berpindah-pindah madzhab dengan tujuan mencari perkara yang mudah dalam satu
permasalahan agama.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dari semua uraian di atas yang telah penulis sampaikan
akhirnya dapat di ambil kesimpulan.
1.
Pengertianfiqih
FIQIH adalah istilah tekhnis untuk menyebut suatu
disiplin ilmu yang khusus membahas hukum-hukum syar’I yang di tetapkan khusus
mengenai perbuatan orang mukallaf.
2.
Pengertian ijtihad,madzhab,taqlid an talfiq
IJTIHAD secara Istilah seorang yaitu pencurahan seorang faqih akan semua
kemampuan yang telahadan untuk mencari kesimpulan hokum syara’ sampai dirinya merasa
tidak mampu lagi untuk mencari tambahan kemampuan.
MADZHAB berartihasil ijtihad seorang imam mengena ihukum suatu masalah atau tentang
kaidah-kaidah istinbath .
TAQLID secara istilah yaitu menerima pendapat yang di sampaikan oleh orang lain
dan mengamalkannya,meskipun ketika menyampaikan kepada sail (orang yang
bertanya) ataumuqollid (orang yang mengikuti)tanpa di serta ihujjah
/argumentasi.
TALFIQ secara istilah adalah mendatangkan suatu metode yang tidak pernah di
katakan oleh para mujtahid.
3.
Hukum madzhab,taqlid dan talfiq
Hukum bermadzhab
Menurut Abul Hasan
al-kayya,bahwa bermadzhab dengan pengertian yang pertama adalah untuk orang
awam ,ahli fiqih,atau ulama lain yang belum sampai pada tingkat mujtahid.
Sedangkan bermadzhab ,menurut pengertian yang kedua itu adalah untuk ulama’
yang tidak sanggup merumuskan kaidah-kaidah istinbath.Apabila mereka hendak menggali
hukum untuk suatu permasalahan,mereka harus bermadzhab ,ber pegang pada kaidah
–kaidah istinbath yang di anut oleh imamnya.[3]
Hukum taqlid
Wajib bagi orang awam setelah zaman para mujtahid.
Tidak boleh bagi mujtahid bertaqlid Karena I ia mempunyai
kemampuan secara sempurna untuk menggali
hukum dari dalil-dalilnya,kecuali bagi mujtahid spesialis di luar bidangnya.
Tidak boleh bertaqlid kepada orang yang tidak memenuh isyarat
berijtihad,dan bagi orang yang tidak mempunyai keahlian untuk ber ijtihad maka wajib
baginya untuk bertaqlid kepada mujtahid.
Hukum
talfiq
Tidak boleh agar tidak terjadi
keranjauan dalam ibadah.sebab tiap-tiap amaliyah suatu madzhab itu di hasilkan
dari sebuah proses penyimpulan hukum yang menggunakan kaidah pasti.
DAFTAR PUSTAKA
Suyatno.Dasar-DasarIlmuFiqih&UshulFiqih
.jogjakarta:ArRuzz Media,2011
SyaikhAnwar,Rosyidin,SayidRohmanManan,SyaikhKhudor Ushul
fiqih:ponorogo Darul huda press
Prof.DR. Syafe’I Rachmat,M.A,,Ilmu ushul fiqih
Bandung:pustaka setia
Prof.Dr..Khallaf Abdul Wahhab.ilmu ushul fiqih Darul
Qalam ,Kuwait
Prof.Dr.H.koto Alaidin , M.A.,Ilmu ushul fiqih dan
ushul fiqih Jakarta: PT raja grafindo persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar