Kamis, 25 Januari 2018

tata cara haji empat madzhab

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Bab Haji selalu saja berada paling akhir di semua kitab yang membahas tentang bab haji tersebut. Hal tersebut dikarenakan haji merupakan berkumpulnya kaum muslimin dari berbagai bangsa dan bahasa menimbulkan ikatan persatuan di antara mereka dan rasa solidaritas terhadap mereka yang tertindas. Di situ manusia banyak menampakkan penghambaan diri kepada Al-Khaliq (Allah SWT.) Di sini dapat diartikan haji sebagian dari rukun islam yang terakhir yaitu Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa dan juga Haji. Namun haji diwajibkan kepada orang yang memiliki kemampuan materiil dan fisik di perjalanan. Kewajiban umat islam hanya sekali melaksanakannya seumur hidup.
     Melaksanakan kewajiban haji harus disegerakan, terutama bagi orang yang telah memiliki kemampuan materi dan juga fisiknya masih kuat, karena kewajiban haji hanya satu kali seumur hidup.

B.            Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Haji?
2.      Apa saja macam-macam Haji?
3.      Apa saja syarat, wajib, rukun Haji?














BAB II
PEMBAHASAN

1.             Pengertian Haji

Kata “haji” menurut bahasa ialah: Al-Qashdu, artinya bermaksud. Mengerjakan sesuatu dengan sengaja atau menuju tempat dengan sengaja, yang dilakukan berulang-ulang. Menurut syara’, “haji” menuju ke baitullah atau menghadap allah untuk mengerjakan seluruh rukun dan persyaratan haji yang telah ditentukan oleh syariat islam. Dalam arti lain haji adalah sengaja mengunjungi Kabah atau Baitullah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu, yakni mengerjakan thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menasik haji lainnya dengan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. ¹
 Melaksanakan haji hukumnya wajib satu seumur hidup bagi muslim dan muslimah yang sudah balig dan mampu di perjalanan.
Haji menurut bahasa menuju dan menghadap sesuatu yang diagungkan. Sedangkan menurut syara’: berziarah ke Baitullah Al-Haram dan berwukuf di Arafah dan sa’i (lari kecil) antara Shafa dan Marwah dengan cara tertentu dalam waktu dan niat tertentu.
Haji termasuk ibadah yang telah dikenal pada syariat agama-agama terdahulu, sebelum islam. Nabi Ibrahim dan Ismail membangun Ka’bah sebagai rumah ibadah untuk menyembah Allah semata-mata dan beliau menyeru manusia untuk berhaji ke Baitullah tersebut. Orang-orang mematuhi seruannya, datang dari berbagai penjuru dan mempelajari dasar-dasar agama tauhid.
Ibadah haji baru disyariatkan pada tahun keenam hijriyah menurut pendapat jumhur ulama, setelah disyariatkannya rukun islam dan ibadah-ibadah lain. Diakhirkannya persyariatan ibadah haji di banding ibadah-ibadah lain, semisal sholat, puasa, dan zakat tidak berarti ibadah haji tidak memiliki posisi penting dalam islam. Demikian pula halnya dengan penempatan haji secara rukun islam kelima atau yang paling akhir.
Penempatan ibadah haji sebagai rukun islam kelima, tampaknya karena ibadah haji merupakan ibadah yang paling berat, memerlukan biaya yang mahal, waktu yang cukup lama, dan kesiapan fisik material serta mental spiritual yang harus benar-benar baik. Namun demikian, ibadah haji memiliki posisi penting dan sentral dalam syariat islam. Diantara indikasinya adalah bahwa satu-satunya rukun islam yang dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an dari 114 surat adalah surat Al-Hajj. [1]
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya.
Firman Allah SWT :
¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ  
97. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.[2]

2. Macam-macam Haji
Macam-macam haji ada tiga yaitu :
a. Haji Qiran yaitu Ibadah umrah dan haji dikerjakan bersama-sama pada musim haji dan diantara keduanya tidak dipisah dengan tahalul. Caranya niat ihram haji dan umrah di Miqat yang telah ditentukan dan menyelesaikan amalan-amalan haji.
b. Haji Tamattu’ yaitu mendahulukan ihram umrah daripada ihram haji. Caranya dengan niat ihram umrah di Miqat yang telah ditentukan dan menyelesaikan amalan-amalannya, kemudian niat ihram haji di Mekkah dan menyelesaikan amalan-amalannya.
c. Haji Ifrad yaitu mendahulukan ihram haji daripada ihram umrah. Caranya niat ihram haji di Miqat yang telah ditentukan dan menyelesaikan amalan-amalannya, kemudian niat ihram umrah di tanah halal.[3]

3. Syarat wajib dan rukun haji
            a. Syarat wajib
                        1) Islam
                        2) Berakal
                        3) Baligh
                        4) Kuasa atau mampu
            Pengertian mampu itu ada dua macam :
·         Mampu mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut :
a) Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke Mekkah dan kembalinya.
b) Ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa. Syarat ini bagi orang yang jauh tempatnya dari mekkah adalah dua marhalah ( 80,640 KM) .Orang yang jarak tempatnya dari Mekkah kurang dari itu , sedangkan ia kuat berjalan kaki, maka ia wajib mengerjakan haji. Adanya kendaraan tidak menjadi syarat baginya.
c) Aman perjalanannya. Artinya dimasa itu biasanya orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa.
d) Syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya.
·          Kuasa mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain. Umpamanya seorang telah meninggal dunia, sedangkan sewaktu hidupnya ia telah mencukupi syarat wajib haji, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain. Ongkosnya dari harta peninggalannya.[4]

b. Rukun Haji
·         Ihram ( berniat mulai mengerjakan haji atau umrah)
Niat (ihram) haji termasuk rukun haji.Akan tetapi ,melakukan ihram dari miqat merupakan salah satu wajib haji. Miqat itu ada dua macam yaitu miqat zamani (waktu dimulainya ihram) dan miqat makani (tempat dimulainya ihram).
Miqat zamani bagi ibadah haji ialah bulan-bulan Syawwal, Dhu al-Qa’dah dan sepuluh hari dari Dhu al-hijjah.Ihram untuk ibadah haji tidak sah dilakukan kecuali pada bulan-bulan ini.
Miqat makani ialah tempat-tempat yang ditentukan untuk melakukan ihram, menurut daerah asal atau arah datangnya dalam perjalanan ke Mekkah. Orang yang datang dari Madinah, Ihram di Dzu al-Hulayfah ,yang datang dari Syam, Ihram di Jahfah, yang datang dari Najd di Qarn, dan yang datang dari Yaman di Yalamlam.
Dalam persiapan melakukan ihram ada beberapa hal yang sunnah dikerjakan yaitu
a) Mandi sekalipun ia perempuan yang sedang haid atau nifas.
b) Menanggalkan pakaian berjahit yang sedang dipakainya.
c)Memakai Izar (sarung) ,rida’ (selendang) dan sandal.
d) Memakai wangi-wangian pada tubuhnya.
e)Melakukan sholat dua rokaat

Disamping itu , ada beberapa perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang ihram yaitu :
a) Mencukur rambut
b)Menyisir dan meminyaki rambut, karena perbuatan menghias diri tidak sesuai dengan keadaan ibadah.
c)Memotong kuku, hal ini diqiyaskan dengan mencukur rambut , berdasarkan persamaan bahwa keduanya merupakan perbuatan menghias diri.
d) menutupi kepala bagi laki-laki , dan menutup muka bagi perempuan.
e) Memakai pakaian berjahit.
f) Melakukan akad nikah.
g) bersetubuh.
i) membunuh binatang buruan.[5]

·         Wukuf di padang arofah
mulai tergelincirnya matahari atau waktu Dhuhur tanggal 9 bukan haji sampai terbit fajar tangga 10 bulan haji. Artinya orang yang sedang mengerjakan haji itu wajib berada di padang Arofah pada waktu tersebut.
·         Thowaf , berkeliling ka’bah . Thowaf rukun ini dinamakan towaf Ifadah. Syarat thowaf ;
a) Menutup aurat
b) suci dari hadas dan najis
c) Ka’bah hendaklah disebelah kiri orang yang thowaf
d) permulaan thowaf itu hendaklah dari hajar aswad
e) Thowaf itu hendaklah 7 kali.
f) thowaf itu hendaklah didalam masjid karena rasulullah melakukan thowaf di dalam masjid.
           
Macam –macam thowaf :
a) Thowaf qudum ( Thowaf ketika baru sampai )
b) Thowaf ifadah ( Thowaf rukun haji)
c) thowaf wada’ ( thowaf ketika akan meninggalkan Mekkah )
d) Thowaf tahalul ( penghalalan barang yang haram karena ihram )
e)Thowaf Nadzar (thowaf yang di nadzarkan )
f) Thowaf sunnat.

·         Sa’i , berlari-lari kecil diantara bukit shofa dan Marwa.
Syarat Sa’i :
a) Hendaklah dimulai dari bukit Safa dan disudahi di bukit Mawa
b) Hendaklah sa’i itu 7 kali karena rasulullah telah Sa’i 7 kali. Dari Safa ke Marwah dihitung satu kali, kembalinya dari Marwah ke Safa dihitung dua kali dan seterusnya.
c) waktu Sa’i itu hendaklah sesudah thowaf, baik thowaf rukun ataupun thowaf qudum.
·         Mencukur atau menggunting rambut (tahallul) , hal ini kalau kita berpegang atas pendapat yang kuat. Sekurang-kurangnya menghilangkan tiga helai rambut.Pihak yang mengatakan bercukur menjadi rukun beralasan karena tidak dapat diganti dengan menyembelih.
·         Tertib.[6]
           











BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
 Haji adalah berkunjung atau berziarah ke tempat-tempat tertentu  ( di kota Mekkah Al-Mukaromah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Macam-macam haji ada tiga yaitu : Haji Qiran ( umrah dan haji dikerjakan bersama sama) , haji Tamattu’ ( umrah dikerjakan terlebih dahulu ) , haji Ifrad ( Haji dikerjakan terlebih dahulu ).
Syarat wajib haji yaitu : 1) Islam  2) Berakal 3) Baligh  4) Kuasa atau mampu . Sedangkan rukun haji yaitu : 1) Ihram 2) wukuf 3) Thowaf 4) Sa’i 5) Tahalul 6) tertib.






















DAFTAR PUSTAKA


Al-qur’an  surat Ali Imran ayat 97
Al- Jamal , Ibrahim Muhammad. Fiqih Muslimah . Jakarta : Pustaka Amani . 1999.
Rasjid , Sulaiman.Fiqih Islam .Bandung : Sinar Baru Algensindo . 2016 .
Ulfah, Isnatin. Fiqih Ibadah .Ponorogo : STAIN Po PRESS.2016 .




[1] Isnatin Ulfah, Fiqih Ibadah ( Ponorogo : STAIN Po PRESS, 2016 ) hlm 185-187.

[2] Al-qur’an  surat Ali Imran ayat 97.
[3] Ibrahim Muhammad Al- Jamal , Fiqih Muslimah ( Jakarta : Pustaka Amani , 1999)
[4]  Sulaiman Rasjid , Fiqih Islam ( Bandung : Sinar Baru Algensindo , 2016 ) hlm 248- 250.
[5] Ibid ,hlm 194-202.
[6] Ibid , hlm 252-257.

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

KAMMI IAIN Ponorogo gelar penggalangan dana

Organisasi KAMMI gelar penggalangan dana untuk membantu korban Gempa di Lombok Kader KAMMI Daerah Ponorogo menggalang dana untuk membantu...